MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Puluhan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ,sempat menahan puluhann unit truk pengangkut batu bara yang melintasi jalur jalan irigasi diwilayah tersebut.

Penahan tersebut lantaran warga kesal karena jalan saluran irigasi yang baru saja selesai dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah kondisinya mengalami rusak parah akibat dilewati puluhan angkutan truk batu bara dari Desa Muara Awang yang diduga ilegal .

Dari pantauan lapangan Truk tersebut sempat ditahan berjam-jam oleh warga yang dikoordinator oleh salah satu Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas) Laskar Nusantara.

Ketua LSM Laskar Nusantara cabang Kabupaten Barito Timur, Bernando Wander menjelaskan, pihaknya melakukan penyetopan aktivitas haoling bukan tanpa alasan.

Bernando menjelaskan, dasar penahanan aktivitas karena adanya laporan warga yang merasa keberatan karena jalan saluran irigasi yang baru saja selesai dibangun oleh Pemerintah yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi mengalami rusak berat. Selain itu jalan irigasi fungsinya jelas jalan saluran untuk masyarakat khususnya para petani diwilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah,bukan untuk jalan tambang

Lebih lanjut Bernado menerangkan Pengangkutan batu bara seharusnya menggunakan jalan khusus.

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan hasil usaha pertambangan batu bara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktivitas pengangkutan emas hitam tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

“Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus”,ucap Bernando saat beradu argumen dengan Kapolsek Dusun Tengah IPTU Nurheryanto dilokasi penyetopan haoling jalan irigasi Ampah Kota.

Bernando menambahkan kemarahan warga memuncak setelah mengetahui adanya aktivitas angkutan haoling pertambangan batu bara beroperasi kurang lebih berbulan-bulan melintasi jalan irigasi, sehingga menyebabkan jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalteng 2019 untuk pengembangan infrastruktur, khususnya jalan, jaringan irigasi dan drainase jalan kondisinya rusak berat.

“Tujuannya jelas, jalan irigasi itu dibangun yaitu untuk memperlancar akses transportasi serta meningkatkan taraf ekonomi Warga setempat yang mayoritas merupakan petani sawah”,ungkapnya.

Sementara itu, Goto warga Amah Kota, menerangkan jalan irigasi di wilayah Ampah Kota dibangun menggunakan APBN Provinsi Kalimantan Tengah untuk jalan usaha tani. Namun karena sering dilintasi angkutan tambang jalan tersebut rusak berat. Untuk itu, Pihaknya akan terus memblokir jalan sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan.

“Menolak angkutan truk batu bara keluar masuk begitu saja. Ruas jalan irigasi dibangun bukan untuk jalan Haoling batu bara.

Dilain soal muncul juga tanda tanya dan harus dipertanyakan pemenuhan SE Kemenhut LH No 7 th 2016 hal terkait izin LH yang berpotensi melanggar dan atau bahkan memunculkan delik bersanksi pidana bagi badan usaha wajib UPL/UKP/Wajib Amdal sesuai Permenhut LH No 15 th 2012 hal jenis badan usaha yang kegiatanya wajib Amdal.

Badan usaha wajib Amdal yang operasi tanpa izin sedikitpun artinya illegal formal terkena sanksi UU LH No 32 th 2009 ancaman penjara 1 th dan denda 1M,sedangkan jika badan usaha memiliki sebagian ijin dari intansi terkait hanya belum lengkap tetapi tidak memiliki izin LH,intansi terkait dan atau pejabat pemberi izin tersebut terancam pidana 3 th penjara dan denda 3M,tentu selama bisa dibuktikan secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Operasi angkutan tambang melalui jalan umum,tanggul tertier perlu juga disesuaikan dengan Perda Kalteng No 7 th 2012 hal penggunaan jalan umum oleh perusahaan,secara teknis bisa dilakukan diatas jam 22.00 setelah perizinan lainya dipenuhi,tidak serta merta hanya berbekal sebagian izin sedang ijin lainya nihil alias belum dimiliki.

Demikianpula validitas hasil kinerja badan hukum usaha tambang yang resmi,siapa pemilik Pt tambang terkait angkutanya yang melalui Dsn Tengah Ampah,apakah produk badan hukum usaha legal ?, atau tambang lipat alias hasil kerja badan hukum usaha yang belum jelas legalitasnya.

Produk tambang sarat Yustisia,artinya usaha yang diatur dari berbagai sisi,agar lingkungan tetap lestari,atau dengan istilah Tambang Yang Berkelanjutan atau Produk Tambang Ramah Lingkungan.

Disitulah perlu diuji apa angkutan tambang didapat dari cara yang legal,apakah badan usahanya memiliki ijin lokasi dari Bpn dengan rekom Bpt dan disahkan Bpk Gubernur Kalteng,lalu apa badan usahanya sudah Clear and Clean,sebab hasil temuan Wakil Kalteng ada badan usaha tambang yang sudah C&C namun dilapangan menimbulkan banyak masalah,dengan kata lain tidak dijamin badan usha tambang yang telah memiliki C&C serta merta tidak melakukan pelanggaran.

Lokasi area tambangpun harus memiliki ijin lingkungan,begitu pula area stock file,jalan tambang,sedang angkutan produk tambang yang melewati jalan Provinsi dan jalan tanggul Pu tertier tersebut tidak diperuntukan bagi angkutan tambang,akibatnya selain secara teknis dan administratif tidak pas,secara fisik bangunan tanggul diragukan memiliki ijin lingkungan hidup yang merupakan prasyarat wajib sebelum kegiatan usaha wajib Amdal dilakukan.

Izin asal usul barang dari Gubernur Kalteng terimbas terlanggar juga,pajak daerah,iuran wajib dan iuran tetap bidang tambang,pajak Daerah,dan retribusi Daerah,PNBP bidang tambang ikut kurang atau bahkan tidak diperhatikan efek dari sebuah pertambangan yang diduga abai terhadap prosedur pertambangan yang baik sebagaimana diatur Permen ESDM th 2018, masihkah angkutan tambang tetap dilakukan sementara serentetan perundangan diduga dilanggar, Bartim bagian dari NKRI yang dalam konsep hukum UUD th 1945 menggunakan asas Rech Statt alias Negara hukum,lalu dimana Gakkum bidang tambang dilaksanakan bila angkutan tambangnya saja terkesan asal-asalan, pantas jika aktifis LSM Laskar Nusantara beraksi atas dukungan warga Dsn Tengah Ampah,mereka menuntut hak hidup dilingkungan yang aman dan nyaman(Ham warga), tidak boleh dilanggar meski profit lebih gede,ingat psl 33 UUD th 1945 kesejahteraan rakyat wajib dikedepankan,bukan begitu ?(TS,SH/Tim Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini