MEDIA PURNA POLRI,NTT- Ignatius Yohanes Varma Panca Budi Arcy, yang biasa di sapa Budi Arcy warga Waioti, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT mengancam akan melaporkan Anggota penyidik Polres Sikka jika laporan polisinya terkait perampasan mobil merek Isuzu dengan nomor polisi DH 1732 AC milik anaknya yang di rampas oleh pegawai PT. Sinarmas Multifinance Kantor Cabang Kupang di jalan Wairklau, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, pada 12 November 2019 tidak di proses oleh Polres Sikka.

Hal tersebut dikatakan oleh Budi Arcy via telpon kepada wartawan media ini di Kupang, Selasa 21/01/ 2020).

Budi menuturkan, dirinya melakukan kredit mobil bekas dan melakukan pembayarannya lewat PT. Sinarmas Multifinance Kantor Cabang Kupang dengan atas nama anaknya yang berdomisili di Kupang dengan jangka waktu selama 36 kali dan angsuran per bulan sebesar Rp 1.963.000.

“Selama berada di Maumere, saya sudah membayar 33 kali angsuran setiap bulannya. dan mobil itu saya bawa ke Maumere untuk aktivitas kerja di kantor. Terhitung jangka waktu 36 kali pembayaran. Selama saya di Maumere, uang angsuran mobilnya langsung dikirim ke rekening Bank Sinarmas. Jadi saya sudah membayar 33 kali angsuran sehingga sisa 3 kali angsuran saja yang belum dibayar,” kata Budi.

Ia melanjutkan, jadi keterlambatan sisa 3 kali angsuran, Akan tetapi pihak dari Sinarmas Multifinance yang ada di Maumere datang kerumahnya untuk menarik mobil tersebut. Namun, ia meminta pihak Sinarmas Multifinance untuk bersabar dulu melakukan penarikan mobil tersebut.

“Saya bilang kepada pihak Sinarmas Multifinance untuk jangan dulu tarik mobil ini. Tunggu siang sedikit, saya akan menyelesaikan sisa angsuran tiga kali itu. Siang itu saya langsung transfer ke rekening Bank Sinarmas untuk pembayaran sisa tiga kali angsuran itu. Pembayaran itu dilakukan pada 12 November 2019,” ujar Budi.

Setelah Budi mentransfer uang tersebut, ia juga sempat menunjukan bukti transfer itu kepada pihak Sinarmas Multifinance.

“Saya tunjuk bukti transfer itu kepada mereka. Jadi saya sudah membayar 36 kali angsuran. Dan saya juga menyampaikan kepada mereka, untuk sisa dendanya Rp 11.000.000 itu, nanti saya ke kantor Sinarmas untuk melakukan negosiasi agar saya bisa tertolong. Tetapi pihak dari Sinarmas Multifinance, mati-matian tetap melakukan penarikan terhadap mobil itu,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, maka Budi membuat laporan di Polres Sikka pada tanggal 12 November 2019 dengan Nomor : TBL / 101/ XI / 2019 / NTT / RES . SIKKA dengan tindak pidana perampasan.

“Bukti laporan Polisi saya terima. Tetapi sampai hari ini proses di Kepolisian tidak berjalan. Sudah dua bulan lebih, tidak ada jawaban tentang laporan saya itu. Saya juga sempat mengadu ke Kapolres Sikka tetapi juga tidak ada jawaban yang pasti,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Budi Arcy, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyebutkan, pihak leasing tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan yang ada di tangan debitur.

“Dalam putusan tersebut penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan., SH, S,IK ketika dikonfirmasi oleh wartawan via Handphone selularnya, 08122360XXXX mengatakan bahwa Sebenarnya kasus ini bisa dibicarakan dengan baik antara Pak Budi Arcy dengan pihak PT. Sinarmas.

Apalagi menurut saya Pak Budi pasti kecewa karena mobil sudah di angsur sekian bulan dan tinggal beberapa bulan lagi lalu lunas. Kemudian di tarik oleh Sinarmas. Namun ada perjanjiannya.

“Intinya terhadap laporan Pak Budi Arcy, kasusnya kami belum hentikan. kami masih melakukan lidik. dan kami juga masih minta beberapa dokumen dan bukti yang harus dipenuhi oleh Pak Budi”. Pungkas Kasat Reskrim Polres Sikka menutup pernyataannya. (Oscar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini