Media Purna Polri- Parung Panjang. Kapolsek Parung Panjang (Kompol Drs. H. Nundun Radiaman) melalui Kanit Reskrim Iptu. Irwan Alex sander. SH.,  MH., telah memberikan keterangan terkait dengan adanya pria yang telah diamankan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu berinisial “lN”, kelamin Pria.  Tersangka telah diamankan di Polsek Parung Panjang, yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Pria tersebut telah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Pria yang diamankan di warung bubur di Kampung Cijapar, Desa Lumpang, Kec.  Parung Panjang, Kabupaten Bogor tersebut, tidak bisa berkutik saat petugas dari Polsek Parungpanjang menangkapnya.

Perihal : Ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, 

1.  Jumat, 29 November 2019 sekitar pukul 23.50. Wib di Kp. Cijapar RT 2/2 Desa Lumpang, Kec. Parung Panjang telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya

2. Dasar laporan Polisi nopol : LP/ 16 /A/XI/ 2019/sektor Parung Panjang , tanggal 29 november 2019

3. Tersangka yang berinisial In alias As, Bogor, 10 Mei 1991 (28 th), agama Islam (Wiraswasta), Kp. Cicalung Rt. 04/06, Desa Parung Panjang.

4. Saksi,  kanit Reskrim Iptu Irwan. A. SH., MH., Aiptu Iyus,  Bripka Sandri,  Brigadir Asep.

5. Barang Bukti,  1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu di bungkus dan di ikat lakban, 1 unit handpone merk Vivo warna biru hitam, 1 tas slempang warna loreng, 1 unit motor Vixion warna hitam Th. 2011, uang sebesar Rp. 950 ribu, 1 buah helm dan1 buah dompet berisikan KTP, dan STNK.

6. TKP/Waktu kejadian di Kampung Cijapar, Rt 02/02 Desa Lumpang, Kec. Parung Panjang, Kabupeten Bogor. Jumat, 29 November 2019 sekitar pukul 23.50. Wib.

7. Kronologi. Jumat, 29/11/2019 sekitar pukul 23.50.Wib piket unit Reskrim Polsek Parung Panjang yang dipimpin,  Kanit Reskrim Iptu Irwan. A. SH., MH.  Mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki di warung bubur Kampung Cijapar Rt 02/02, Desa Lumpang, Kec. Parung Panjang yang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas dasar laporan tersebut, piket mendatangi lokasi dan tiba di lokasi pukul 23.40. Wib dan langsung melakukan pengecekan serta penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial “IN bin AS”. Pada saat dilakukan pengecekan, di dapat dari saudara “IN”, 1(satu) plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu yang di bungkus kantong plastik di ikat oleh lakban warna hitam yang di lempar dan ditemukan di bawah meja atau kakinya (IN).

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan tes urine ke Rs. Selaras Cisauk dan hasilnya positif, dalam uji laboratorium.

Pasal yang Dioersangkakan adalah,
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1),127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  (Bidhum) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini