
Media Purna Polri,Karawang — Kisruh Pasar Cikampek antara Pemkab Karawang dengan PT ALS semakin meruncing.
Pasalnya usai terjadi kunjungan oleh Pemkab Karawang yang dipimpin Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dengan dalih putusan Mahkamah Agung, muncul resistensi dari PT ALS.
Dalam kunjungannya tersebut,bupati menyatakan pedagang diberikan gratis pembayaran retribusi atau iuran selama satu bulan kedepan.
Owner PT ALS, Henny Haddade mengatakan jika para pedagang menuruti himbauan Bupati Karawang untuk tidak membayar retribusi/iuran selama satu bulan, maka pihaknya akan menindak tegas pedagang yang membandel tersebut.
“Jika pedagang gak mau bayar. Saya usir. Karena ada klausul dalam PPAJB antara pedagang dengan developer PT ALS yang isinya adalah pedagang akan mentaati aturan PT ALS termasuk membayar iuran harian,” ucap Henny kepada wartawan Selasa (26/11).
Sebelum dilakukan pengusiran terhadap pedagang, Henny menjelaskan sanksi awal adalah tidak diangkutnya sampah dari kios pedagang tersebut. Begitupula kontribusi keamanan jika tidak dibayar maka PT ALS tidak bertanggung jawab terhadap keamanan kiosnya.
Henny mengatakan bahwa aksi Pemkab Karawang kemarin adalah aksi melawan hukum pasalnya yang dimaksud putusan MA adalah permasalahan SHGB bukan terkait pengelolaan pasar. Sementara itu ahli waris pemilik lahan Pasar Cikampek saat ini masih berperkara di PTUN Bandung.
“Eksekusi tidak akan mungkin terbit karena saat ini ada gugatan ahli waris di PTUN Bandung,” jelasnya.
Sebelumnya pada hari Senin (25/11) Pemkab Karawang yang dipimpin langsung Bupati Karawang menghimbau kepada para pedagang Pasar Cikampek agar tidak membayar retribusi atau iuran kecuali retribusi K3 kepada siapapun selama satu bulan penuh.
“Nantinya Plt Kepala Dinas Perdagangan akan membuat surat edaran mengenai pembayaran retribusi kepada para pedangan Pasar Cikampek”ujar Bupati kepada wartawan.(Margono S / Syarip)



