Media Purna Polri, Inhil Riau – 27/11/2019 Mediasi diantara para pihak yang dilakukan PN Tembilahan sebagaimana dipersyaratkan Perma 1 Tahun 2016 di dalam perkara gugatan Baharuddin kembali tertunda karena ketidakhadiran dari pricipal koperasi Cita Harapan dan kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran pengurus koperasi dan kuasa hukumnya tersebut semakin mempertebal keyakinan tim kuasa hukum Baharuddin kalau kerjasama pola kemitraan antara koperasi Cita Harapan
dengan Agro Sarimas Indonesia cacat hukum.

Bagaimana tidak cacat hukum
karena selama ini koperasi Cita Harapan yang dikendalikan oleh H. Yasir yang
secara hukum tidak memiliki legaal standing (kedudukan hukum) sebagai
wakil ketu koperasi, sekalipun penunjukan yang bersangkutan dilakukan oleh anggota koperasi tetapi belum diakomodir kedalam akta perubahan
pendirian koperasi, kata Ruslan SH salah seorang tim kuasa hukum.

Baharuddin kepada awak Media Purna Polri. Lebih jauh Ruslan SH
menambahkan dengan tidak adanya legaal standing H. Yasir itulah yang
kemudian koperasi secara bersama-sama dengan Agro Sarimas melakukan
perampasan hak secara melawan hukum terhadap panen buah sawit anggotanya tegas Ruslan SH.

Terlepas ada atau tidak adanya mediasi hari ini,saya bersama ketua tim akan membawa persoalan ini kalau perlu ke Mabes Polri lanjut Ruslan SH.(Muslimin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini