
MEDIA PURNA POLRI,SUBANG- Kepolisian Resort (Polres) Subang jebloskan Kepala Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, bernama Warmah ke Sel tahanan Polres Subang, belum lama ini.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Petugas/ Penyidik di Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor)-Sat Reskrim Polres Subang kepada Wartawan di kantornya, Senin(15/7/19), “Kades Compreng ditahan di Sel tahanan Polres sudah selama dua puluh hari lebih, tapi belum expos, nunggu perintah Beliau,” Ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi Media di lapangan, salah seorang Tokoh Masyarakat Compreng mengatakan, bahwa Kades Compreng telah memenuhi panggilan Polres Subang sekitar tiga minggu yang lalu dan hingga saat ini, dia nampak tidak kelihatan baik di rumahnya maupun di kantornya, “Kabarnya ditahan di Polres Subang,” Ujarnya.
Diduga Kades Compreng melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah, dari nilai yang direalisasikan DD pada tahun 2016 sebesar Rp703.761.000,- (tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan ADD Rp672.900.650,- (enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Faktanya, seperti telah ramai di kalangan masyarakat, bahwa menurut Petugas/Penyidik Unit Tipikor-Satreskrim Polres Subang, “Habis lebaran ini, kami akan tetapkan tersangka korupsi DD Compreng,” Singkatnya kepada Awak Media.
Sementara itu, selain menangani kasus Korupsi Desa Compreng, Unit Tipikor Polres Subang juga tengah terus menindak lanjuti penanganan sejumlah kasus korupsi Desa lainnya, diantaranya Desa Sukamaju, Kec. Sukasari, Desa Legonkulon, Desa Mayangan dan Desa Legonwetan, Kec. Legonkulon.
Tidak hanya kasus korupsi Desa-desa tersebut, Kasus Korupsi PT Subang Sejahtera, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Subang juga masih ditindak lanjuti, “Korupsi PT Subang Sejahtera masih terus kami tindak lanjuti, namun kendalanya BPKP tidak bisa mengaudit, walau sudah ditekan oleh KPK, lantaran semua dokumen penting di PT Subang Sejahtera hilang,” Ujar Petugas/Penyidik Tipikor Polres Subang.
Lanjutnya,”Sebenarnya beban juga bagi kami,penanganan kasus PT Subang Sejahtera ini hutang dari tahun 2015,tapi ya gimana lagi, kami udah geledah juga tapi dokumen di PT Subang Sejahtera tidak kami temukan”,Pungkasnya. (Margono S/ Adi)



