
Media Purna Polri, Inhil (3/7/2019) – Kata Aprizal tidak ada kejelasan uang fee buah sawit yang sudah di stor ke kas bundes.Yahya sebagai masyarakat kecewa dengan kepimpinan Kepala Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning kabupaten Inhil-Riau, uang fee buah sawit sebesar Rp.10.00 (sepuluh rupiah) dalam per-kilogram itu memang kecil jumlah uangnya, namun jika buah sawit ribuan ton dalam per-bulan satu pengusaha besar maka hasilnya lumayan juga dan empat pengusaha besar di gabungkan berapa banyak ton buah sawit tersebut,bahkan bisa mencapai puluh ribuan ton dalam per-bulan.
“Maka dari itu fee buah sawit di ambil sebesar Rp.10.00 (sepuluh rupiah ) namun demikian disarankan empat pengusaha besar di target kan aja Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)dalam perbulan.”ujar Kepala Desa Lubuk Besar
Saat di wawancarai awak media.
Bapak Ahmad Sumadi selaku Kades memberikan keterangan dan memang benar “uang fee buah sawit itu di pungut sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)dalam perbulan
hal itu kita akan benahi dan kita akan mengadakan rapat kembali,”ungkapnya saat dimintain keterangannya oleh awak media bebrapa waktu lalu di kediamannya Desa Lubuk Besar.
Sambung-nya empat pengusaha tersebut menyetor uang fee buah sawit sebanyak Rp.7.000.000.( juta rupiah) dalam perbulan, berjalan selama lima belas bulan, yang lebih jelasnya nanti kita mengadakan rapat kembali di kantor Desa,dan saya akan mengundang masyarakat juga agar tau kejelasan uang fee buah sawit itu yang berjalan selama lima belas bulan.
Yahya selaku tokoh masyarakat menunggu Bapak Kades katanya mau dirapatkan kembali dikantor desa tapi menunggu waktu yang tidak ditentukan oleh Kades, jadi saya menduga Kades korupsi uang fee buah sawit itu yang di pungut sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta Rupiah).
“Kasus ini harap diberikan oleh media biar ada suatu kejelasan, “Jadi yang wajib saja di stor Rp.7.000.000.(Tujuh Juta Rupiah) dalam perbulan,setor ke kas Desa Lubuk Besar,empat pengusaha besar/investor sawit yang berkedudukan Desa Lubuk Besar ini.” Tegasnya.(Muslimin)



