MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- BPK RI Perwakilan Maluku Utara melakukan pemeriksaan sementara sejumlah aset tetap Pemda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), per 31 Desember 2017. Pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah aset yang diduga hilang dan sejumlah aset tidak ditemukan pada saat pemeriksaan berlangsung. Sejumlah tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 27.163.387.193,20.
Berdasarkan data LHP BPK yang dikantongi Media Purna Polri, Jum’at (21/6/2019), telah melakukan inventarisasi aset tetap yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dimana, hasil invnetarisasi tersebut diketahui terdapat aset tetap yang tidak ditemukan senilai Rp27.163.387.193,20.
Berdasarkan hasil inventarisasi aset tetap yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, diketahui terdapat aset tetap hilang senilai Rp l4.850.000,00;dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim BPK pada Dinas Kesehatan atas hasil pengadaan barang dan jasa tahun 2017 senilai Rp36.643.000,00.
Sehingga aset tetap yang tidak ditemukan dan hilang senilai Rp 27.163.387.193,20, ini menyebabkan, asersi keberadaan atas aset tetap tersebut, tidak dapat diyakini. Tidak hanya itu, terdapat kesalahan nilai mutasi tambah Aset tetap tanah pada Dinas Kesehatan, Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan dijelaskan bahwa terdapat mutasi tambah atas aset tetap tanah pada Dinas Kesehatan senilai Rp l 80.588.432.000,00. Nilai tersebut diperoleh dari hasil inventarisasi Aset Tetap. dalam hasil inventarisasi tersebut, ditemukan 28 bidang tanah yang
sebelumnya belum tercatat pada SIMDA-BMD Dinas Kesehatan.
Menurut keterangan Pengurus Barang Dinas Kesehatan bahwa, nilai mutasi tambah tersebut tidak valid dikarenakan kesalahan perhitungan harga satuan yang diinput pada SIMDA. Hal tersebut terjadi karena penginputan data SIMDA-BMD dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana Dinas Kesehatan hanya menyerahkan softcopy data hasil inventarisasi tanah tersebut sehingga dimungkinkan ada kesalahan BPKP dalam mengolah data tersebut pada SIMDA-BMD.
Adapun perbedaan nilai tanah yang diajukan oleh Pengurus Barang Dinas Kesehatan yakni perbedaan nilai tersebut, telah dilakukan koreksi pada LKPD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 (audited) atas mutasi tambah nilai aset tetap tanah Dinas Kesehatan atas 28 objek tanah tersebut dari Rp l 80.588.432.000,00 menjadi senilai Rp335.664.000,00. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa dari 28 objek tanah yang telah dikoreksi senilai Rp335.664.000,00 diantaranya sebanyak 8 bidang tanah yang telah diketahui dokumen sumbernya, namun ditemukan terdapat perbedaan luas tanah antara hasil inventarisasi dengan dokumen sumber tanah.
Adapun perbedaan luas tanah antara hasil inventarisasi dengan dokumen sumber terdapat pada beberapa objek tanah. Tanah Poskesdes Manaf, Tanah Poskesdes Wai Ina, tanah Puskesmas Kabau Darat yang terdiri dari 2 bidang tanah yaitu tanah untuk bangunan puskesmas dan rumah dokter, tanah Puskesmas Waisakai, Tanah Poskesdes Kartido, Tanah Pustu Trans Modapuhi, dan Tanah Pustu Saniahaya.
Hal yang sama juga terjadi pada, Daftar Aset tetap tanah milik pihak lain yang tercatat pada SIMDA-BMD Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata yang terdapat tiga sekolah swasta, diantaranya, SD LKMD Johor senilai Rp 9.600.000,00, SD Al Khairat Sanana Rp 50.000.000,00 dan SMP Alhilaal Sanana Rp 245.000.000,00 dengan total nilai aset Rp 304.600.000,00.
Dan Aset tetap gedung dan bangunan sebanyak enam (6) sekolah swasta senilai Rp 2.034.963.505,00 yang tercatat pada aset tetap Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata, diantaranya, Paud Desa Waibau senilai Rp 200.384.545,00, SMP Alhilaal Sanana Rp 332.100.000,00, SMP Mujaahidin Falabisahaya Rp 24.017.800,00, SD Advent Falabisahaya Rp 139.103.600,00, SD Al Khairat Sanana Rp 848.892.560,00, dan SD LKMD Johor 490.465.000,00.
Selain itu, hasil pemeriksaan data SIMDA-BMD diketahui bahwa, Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Kepsul telah mengeluarkan aset tetap SMA/SMK Negeri yang sebelumnya masih tercatat pada SIMDA-BMD senilai Rp 43.390.881.304,80 dengan rincian, 1) Aset tetap tanah senilai Rp 3.694.194.000,00, 2) Aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp 2.171.379.630,80, 3) Aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp 37.334.398.474,00; dan 4) Aset tetap lainnya senilai Rp l90.909.200,00. selain itu juga terjadi pada Aset tetap Berupa Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp49.021.928.901,00 tidak dapat diyakini kewajarannya, dan Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dengan kode barang 06.20.01.01.01.01 senilai Rp 2.487.971.008,00, atas Pembangunan Terminal Sanana yang dicatat bukan berdasarkan progress fisik per 31 Desember 2017, melainkan jumlah seluruh pembayaran sampai dengan 31 Desember 2017.
Kondisi tersebut berpetonesi Daerah dirugikan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (Isto)



