MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Di Dermaga Jelapat merupakan pelabuhan Togboat ,LCT CPO pengangkut Minyak Sawit yang bertambat dan melakukan bongkar muat dermaga itu dan termasuk juga di Alur Barito juga terlihat rame nya di minati oleh Togboat,Tongkang,pengangkut Batu Bara yang mampir sementara sebelum beranjak untuk melangsung perjalanan ke arah hulu Barito.
Maka dari itu DInas Perhubungan,baik itu Sahbandar punya kewenangan dalam melakukan penertiban,baik itu dari ijin tambat di Alur Barito, Maupun ijin Tambat, Bongkar muat di dermaga itu.
Melalui Ir.DAUD DANDA selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan (10/6/2019) belum lama ini di ruang kerjanya. Ketika awak media menanyakan Perda nya Dinas Perhubungan melakukan pungutan Retribusi di berbagai ijin Tambat Togboat di Alur Barito dan bongkar muat CPO Sawit di Dermaga Jelapat Buntok.
DAUD mengatakan ada dasar payung hukum nya yaitu Peraturan Bupati (Perbup ) nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tambat dan Kapal Berlayar , Sungai Dan Danau, sebut nya ,tetapi Dinas Perhubungan tidak di perkenankan atau tidak berhak mengeluarkan ijin,Dinas perhubungan hanya boleh mengeluarkan Rekomendari untuk di teruskan Dinas PMPTSP Kabupaten Untuk mengeluarkan Perijinan,Jelasnya.
Lanjut di sampaikan Ramato Y Madjen,selaku kepala bidang di Dinas perhubungan Kabupaten Barito Selatan Ramato menjelaskan untuk setiap perijinan Tambat Alur semua melalui DPMPTSP Kabupaten dan awak media menanyakan mengenai status Aset Dermaga Jelapat, apakah itu masuk aset Daerah Kabupaten atau Provinsi.
Dia menerangkan Dermaga Jelapat Masuk Aset Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten, cuman punya kewenangan melakukan pemanfaatan ijin Retribusi nya saja,lanjut lagi awak media menanyakan ada dua stock File pasir,koral, yang masuk di areal tanah atau aset Dermaga Jelapat Buntok.
Daud Danda mengatakan,memang benar tumpukan pasir,koral masuk di lokasi pos dermaga Jelapat dari tumpukan pasir ,koral tersebut kita sewakan kepada masyarakat Rp. 10, 000,- permeter kubik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ),Pungkasnya. (Tif)



