Media Purna Polri, NTT — Diduga Ayub Tossi yang merupakan kepala seksi sengketa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN ) kabupaten kupang dalam jabatannya menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah milik Marselina Tipnoni akhirnya digugat dengan tiga gugatan yakni Perdata, TUN dan Pidana.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Marselina Tipnoni, Yance Thobias Mesah, S.H kepada media ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Jl. Palapa No. 16-a, Oebobo, Kota Kupang, Senin (27/5/2019).

Yance menuturkan, dalam perkara ini ada unsur pidana, perdata dan TUN. hari ini kita gelar sidang perkara TUN Nomor : 19/G/2019/PTUN-Kupang.dengan agenda pembuktian surat oleh penggugat Marselina Tipnoni berhubungan dengan sengketa tanah yang dimana tanah itu diterbitkan sertifikat oleh BPN Kabupaten Kupang yang tidak prosedural. yakni dalam penerbitan sertifikat oleh tergugat (Ayub Tossi) diduga menggunakan dokumen dan keterangan palsu. dan yang menangani di tingkat TUN ketua majelis hakim, Setyo Budi, S.H, M.H bersama anggota, Mariana I. Junias, S.H, M.H, dan Simson Seran, S.H, M.H

Ia melanjutkan, sedangkan perkara perdatanya dengan Nomor : 46/Pdt.G/2018/PN. Oelamasi antara Marselina Tipnoni melawan Ayub Tossi Cs sementara berjalan di PN Olamasi.

Lebih lanjut dijelaskan Yance, kasus Ini bermula dari perkara 107/Pdt.G/2008/PN.Kpg antara Ayub Tossi, Cs sebagai penggugat melawan Cornelis Banu, Cs sebagai tergugat dan tanah yang disengketakan itu luasnya hanya 1 Ha (10.000 m). hingga putusan dari Mahkamah Agung dimenangkan oleh Ayub Tossi.

Dasar kepemilikan hingga Ayub Tossi menang adalah berita acara landreform Kecamatan Kupang Tengah, Tanggal 29 Mei 1967, Gambar kasar tanah laporan kelebihan maksimum atas nama Hau Hati seluas kurang lebih 20 Ha, Tanggal 2 Desember 1968 (Gambar kasar ini dipalsukan Ayub Tossi), dan Daftar pemilik dan penguasaan tanah pertanian.

“Anehnya waktu perkara tahun 2008 tanah hanya seluas 1 Ha, tapi Ayub Tossi menggunakan putusan itu untuk mengukur di luar tanah sengketa termasuk tanah milik penggugat (Marselina Tipnoni)”, Jelasnya.

Dikatakan Yance, Seharusnya BPN Kabupaten Kupang sebagai pejabat dalam menerbitkan sertifikat harus meneliti apakah dalam proses pengukuran itu obyeknya ada dalam perkara 107/Pdt.G/2008/PN.Kpg atau diluar. nah kalau di luar maka tidak boleh melanjutkan proses pengukuran. bahkan pada waktu penggukuran dikawal oleh aparat kepolisian dan ada keributan dan keberatan dari pihak Marselina Tipnoni namun BPN tetap melanjutkan pengukuran.

Dari proses penggukuran itu BPN Kabupaten kupang menerbitkan dua buah sertifikat yakni sertifikat nomor 1552 dan 1553. waktu dalam persidangan di PN Oelamasi, Ayub Tossi hanya membawa buku tanah dan tidak pernah membawa warkah tanah sebagai dasar permohonan penerbitan sertifikat. untuk itu maka kami gugat Ayub di PTUN kupang. dan kami akan tunggu Tanggal 11 Juni 2019 ketika Ayub Tossi membuktikan warkah tanah dari sertifikat yang disengketakan maka kami akan buat laporan polisi baru pidana tentang pemalsuan keterangan sebagaimana dalam pasal 266 KUHP. dan akan menyeret semua yang terlibat didalamnya mulai dari tingkat desa hingga BPN.

Sementara itu, media ini sempat mengkonfirmasi Ayub Tossi via handphone cellularnya namun Ayub Tossi mengatakan dengan singkat bahwa dirinya sedang berada di kampung jadi tidak bisa memberikan komentar.

(Oscar MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini