MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Perusahaan Tambang Batu Bara di wilayah Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah,di duga masih saja tidak patuhi ketentuan dan kewajiban sebagai perusahaan tentang hak-hak karyawan, salah satu nya PT .Multi Tambang Jaya Utama (MTU ) yang memiliki Subcon PT. Daya Pratama Mandiri (DPM) selaku pelaksana subcon Tambang.
Terkuak nya di PT.DPM diduga belum juga penuhi pembayaran gaji karyawan sebanysk 80 orang karyawan tentang gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR ) Keagamaan, hal ini di sampaikan oleh Karyawan PT.DPM, sdra.M.JAKFAR selaku karyawan Helper Mekanik di PT. DPM kepada wartawan MPP (28/5/2019).
M.JAKFAR lanjut nya, gaji bulan februari di bayar pada Tanggal 22 April 2019 dan pihak perusahaan berjanji gaji karyawan sebanyak 80 orang untuk bulan Maret di bayar Bulan Mei 2019,Jelasnya sampai sampai saat ini gaji untuk maret 2019 belum juga kunjung di bayar oleh pihak perusahaan sebut nya.
Juga termasuk Tunjangan Hari Raya ( THR ) juga belum di bayar oleh pihak perusahaan ,sesuai surat pemberitahuan dari Direktur PT.DAYA PRATAMA MANDIRI,surat Banjarmasin tertanggal 25 Mei 2019 janji pihak perusahaan untuk Gaji dan THR, di karenakan perusahaan yang saat ini masih belum stabil dan tidak beroperasi nya unit di lapangan, maka dengan ini : 1. Gaji bulan April 2019 akan di bayarkan berdasarkan keuangan perusahaan yg sudah stabil.2. Gaji bulan Mei 2019 di bayar tgl 10 juni 2019. 3. THR yang seperti biasa jatuh pada saat lebaran untuk kali ini akan jatuh pada Natal di bulan Desember 2019,poin tersebut di atas itu sesuai surat dari Direktur PT.DPM.
Sementara surat himbauan Bupati Selatan Provinsi Kalimantan Tengah,Tertanggal 15 Mei 2019 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan dan Mudik Lebaran dan berdasarkan Perusahaan Pemerintah RI nomor 78 tahun 2015, penetapan dan Permendagri RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan bagi pekerja /buruh di perusahaan , untuk melakukan hal sebagai berikut : 1. Melaksanakan Pembayaran THR Keagamaan selambat lambat nya 7 (tujuh ) hari sebelum lebaran. 2. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas )bulan secara terus menerus atau lebih ,THR diberikan satu bulan gaji. 3 Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus lebih tetapi kurang dari dua bulan wajib di berikan THR Keagamaan dengan perhitungan secara Proporsional sesuai dengan perhitungan.
Terus gimana dengan perusahaan PT. DPM ,yg di diduga tidak patuhi kewajiban nya.(Tim MPP)



