MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, diminta segera menahan tersangka mantan Kapala Desa Fagudu MF atas kasus dugan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016 senilai Rp 422.449.046,53.
“Penyidik Tipikor Polres Sula segera menahan tersangka Mf karena dalam perkara ini adalah tindak pidana khusus” Desa Praktisi Hukum Armin Soamole kepada media ini Minggu (26/5/2019).
Armin menjelaskan, mantan Kades Mubir Fataruba sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Tipikor Polres Kepsul menggelar perkara belum lama ini.
Oleh karenanya, untuk menghindari hal-hal yang dapat dilakukan oleh tersangka, misalnya antispasi jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti atau tersangka melarikan diri, Ujar Ketua HPMS Cabang Ternate ini.
“Mf disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 8 Undang-udang nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Isto)



