MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Aktifitas PT IMK tidak jalan mulus,sebagaimana PT Tambang lainya operasional PT IMK salah satunya terbentur cekcok kepemilikan lahan dibeberapa areal yang sudah 29 th tidak dikelola sesuai peruntukanya.
Pihak IMK klaim sudah bebaskan lahan tambang miliknya sejak tahun 1990,sedang warga memiliki bukti jual beli dan Skt sebagai bukti kepemilikan tanah dengan jangka variatif,kisaran 20 th lebih pada areal yang sama dengan PT IMK,data kepemilikan lahan hak warga terkumpul kisaran 20 orang(untuk saat ini),karena data dihimpum jaringan mpp di Murung Raya.
Yang disoal klaim PT IMK yang belum diperlihatkan kepada Tim mpp baru sebatas penjelasan pihak Humas tanpa memperlihatkan bukti apapun dengan alasan nantinya akan disampaikan kepada bagian pembebasan lahan untuk dicros cek ke lapangan.
Lahan tambang yang dibiarkan lama tanpa aktifitas pertambangan ada batas waktunya sesuai perizinan usaha tambang,demikian secara umum dalam UU No 5 th 1960 ttg Agraria Jo KUHPdt bahwa hak milik atas tanah bisa hilang setelah melewati batas waktu antara 20-30 th tidak dikelola sesuai peruntukanya.
Plus izin lokasi bagi badan usaha yang tidak aktif selama 1-2 th,izin lokasi bisa dicabut pemberi izin dalam hal ini Pemerintah Tk-I dan Pemda Tk-II sesuai kewenanganya masing-masing.
Sedang warga yang mengklaim hak mliknya berada dilahan PT IMK juga harus dapat membuktikan telah menguasai lahan sekurang-kurangnya 20 th disertai bukti pengelolaan dan saksi pertambatan dan tata batas yang jelas,baru ada kekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Konflik lahan warga dan IMK agendanya dimediasi oleh Humas,sesuai pembicaraan Tim mpp dan LBH PKRI Mako Kalteng Kantor DAS Barito tgl 20 Mei 2019 lalu dan hingga berita ini dinaikan pihak Humas PT IMK belum ada menghubungi Korlap LBH PKRI.
Sementara itu anggota Polhut Kalteng yang secara tidak sengaja bertemu tim mpp di Hotel Borneo Murung Raya (Pk Bk),memberikan masukan agar konflik lahan diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pk Bk juga menyarankan agar tim mpp cek dahulu ke Dinas Kehutanan Provinsi guna meyakinkan jika areal koflik tidak berada dalam wilayah Hutan Negara yang tidak difungsikan untuk areal tambang,bila ternyata masuk wilayah hutan lindung misalnya, maka semua pihak baik warga maupun PT IMK tidak boleh melakukan aktifitas tambang diatas tanah.
Saran teman baru mpp ada benarnya juga,karena lahan konflik belum jelas apa berada di hutan HPL atau hutan Lindung atau juga hutan produksi lainya.Dengan kata lain harus jelas obyek sengketanya dahulu(psl 1320 KUHPdt),agar mudah dicarikan solusinya.
Sebelum tim mpp pamitan pada warga dan Humas IMK sempat berbincang singkat,intinya diharapkan para pihak sadar diri dan faham bersama bahwa langkah terbaik adalah musyawarah mufakat,jika gagal baru menempuh jalur hukum sesuai hukum Acara Perdata yang berlaku hindari konflik fisik,demo dan sejenisnya hal itu akan dapat merugikan semua pihak. (Toto/team)



