MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG – Polres Karawang menyatakan telah mengajukan permohonan perkara tiga perempuan tersangka fitnah terhadap Capres Joko Widodo kepada Kejaksaan Negeri Karawang. Penyerahan dokumen yang telah disetujui rampungnya pemberkasan atau P21 oleh pihak kepolisian. Tak hanya berkas perkara, tiga tersangka pun langsung diterima.

“Hasil penyidikan perkara tindak pidana atas nama tiga tersangka perempuan sudah lengkap,” ungkap Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan usai mengirimkan berkas dan tiga tersangka ke Kejari Karawang di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (25/4).

“Yang membuktikan lengkap dan penyidik ​​sudah diserahkan tersangka dan juga barang bukti pelaporan tersebut ke Kejari Negeri Karawang”Tambah Bimantoro.

Menurut Bimantoro yang membuktikan lengkap dan penyidik ​​sudah diserahkan tersangka dan juga barang bukti pelaporan tersebut ke Kejari Negeri Karawang,
“Semuanya sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Donald Situmorang mengatakan, berkas perkara tiga perempuan sudah masuk. Ketiga barang terlampir serta barang bukti langsung dilimpahkan kepada kejaksaan. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyusun jadwal persidangan terhadap tiga tersangka.

“Kita punya waktu 20 hari setelah mencetak P21 untuk mengatur jadwal masuk ke persidangan,” ujar Donald di kantor kejaksaan negeri Karawang, Kamis (25/4).

Tim penyidik dari Polres Karawang akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan kampanye hitam yang melibatkan 3 “emak-emak” yang menyebut dirinya sebagai PEPES (Partai Emak-Emak Prabowo-Sandiaga). Minggu ini, berkas-berkas akan P21 di kejaksaan.

Seperti dikeketahui, Polisi menangkap tiga perempuan masing-masing berinisial CW, ES, dan IP, atas dugaan kampanye hitam dengan cara menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap pasangan Capres/Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang pasal 28 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. (Margono S).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini