MEDIA PURNA POLRI,ROKAN HILIR-Kapolres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwurianto SIK MH,Melalui Waka Polres Rohil Dr. Kompol Wawan SH MH, Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH,Jum’at sekira Jam 09.00 Wib tepat dihalaman Mapolres Rokan Hilir.
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 sekira Jam 08.00 Wib, Tim Operasional Satres Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi bahwa akan ada dilakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Daun Ganja di daerah Balam Kepenghuluan Bangko Baoti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kemudian Tim Operasional Sat Sernarkoba Polres Rokan Hilir melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP HERMAN PELANI, SH, dan atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir agar Tim Opsnal Satresnarkoba membuat rangkaian penyelidikan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekira Jam 08. 00 Wib setelah sekitar 2 minggu melakukan penyelidikan, Tim Posnal Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi yang akurat bahwa sekira jam 11.00 Wib akan ada dilakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Ganja di Jalan Antara Daerah Balam KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol Bk 1198 PI. Kemudian Tim Opsnal Sar Resnarkoba Polres Rokan Hilir melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP HERMAN PELANI, SH. Dan atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir agar Tim Opsnal Sat Res Narkoba membuat rangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berangkat kejalan antara Daerah Balam KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,Untuk melakukan pengintaian dan sekira jam 15.30 Wib, di Jalan antara Daerah KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Mukti Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melihat 2 orang tersebut ,yaitu seorang laki-laki bernama MWE Dan seorang perempuan bernama NSU, Kemudian dilakukan interogasi MWE dan NSU.
Dari keterangan MWE, bahwa barang berupa 40 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering ada disimpan Daerah Sawetan tepatnya balik alang-alang tidak jauh dari posisi MWE berada yaitu sekitar 100 meter.
Setelah itu MWE dan NSU menunjukan kepada Tim Operasional Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dimana 40 Kg Ganja Kering tersebut disembunyikan.
Setelah itu ditemukanlah sebanyak 40 bungkus yang dilakban warna cokelat yang diduga berisikan Nakotika Jenis Daun Ganja Kering dibalik alang-alang tidak jauh dari posisi MWE dan NSU diamankan oleh Tim Operasional Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dari hasil introgasi terhadap MWE dan NSU bahwa 40 paket besar yang dilakban warna cokelat diduga berisikan Daun Ganja Kering tersebut dibawa dari Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.
Pasal yang dipersangkakan menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Negara R,I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, Atau pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 pidana penjara. (Tutur Suriadi MPP)


