
Bogor, MP-POLRI – Seorang perempuan bernama Nia Kurniawati, warga Kampung Somang, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan peristiwa masuk ke dalam rumah tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Andriyan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, (24/10/2026) sekitar Pukul 23.00 WIB, di kediaman pelapor.
Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa terlapor diduga datang ke rumah korban dan mengetuk pintu depan. Namun, karena pintu tidak dibuka, terlapor diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu belakang tanpa izin.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan, terdapat satu buah piring pecah dan satu buah tempat roti mengalami kerusakan.
Atas kejadian itu, Nia Kurniawati mendatangi Polsek Parung Panjang pada Minggu, (25/10/2026) sekitar Pukul 02.00 WIB, untuk menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/365/B/X/2026/Jabar/Res Bgr/Sektor Pr. Panjang. Dalam dokumen juga tercantum Pasal 257 KUHP.
MEDIA PURNA POLRI NET BOGOR MENDORONG PENANGANAN SECARA PROFESIONAL
Media Purna Polri Net Bogor berharap pihak Polsek Parung Panjang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, diharapkan penyidik dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor, termasuk langkah-langkah pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Media juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penjelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai perkembangan perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan kepada redaksi. Dugaan terhadap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media Purna Polri Net Bogor membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MEDIA PURNA POLRI NET
PERWAKILAN KABUPATEN BOGOR
Tegas • Terpercaya • Mengabdi untuk Negeri
Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa.



