
Baturaja, MP-POLRI – Fungsi kontrol sosial pers kini tengah menguji transparansi tata kelola keuangan di tubuh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Berdasarkan dokumen petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022,2023,2024 dan 2025.salah satunya tahun 2022 yang kini telah dihimpun oleh Tim Investigasi Media Purna Polri, DIPA Tahun 2022 ditemukan postur anggaran yang teramat fantastis pada pos “Layanan Perkantoran Internal” lintas satuan kerja (satker). Ironisnya, besarnya sokongan dana APBN tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana pungutan terhadap wali murid madrasah dan minimnya pembinaan umat minoritas masih kerap dikeluhkan.
Misteri Puluhan Miliar Rupiah Dana “Layanan Perkantoran”
Dokumen DIPA TA 2022 menguak pola pengalokasian anggaran perkantoran yang dipecah ke berbagai satker keagamaan di bawah Kankemenag OKU dengan angka akumulatif yang mencengangkan.
Pada urusan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), negara menggelontorkan anggaran operasional yang luar biasa besar:
Satker Pendidikan Islam (418458): Mengelola Pagu Rp 27,2 Miliar, dengan serapan dana fantastis untuk Layanan Perkantoran Internal (Kode 2135.EBA.994) sebesar Rp 26.617.366.000.
Satker MAN OKU (424245): Mengelola dana Layanan Perkantoran sebesar Rp 5.607.704.000.
Satker MTsN OKU (426050): Mengelola dana Layanan Perkantoran sebesar Rp 5.964.253.000.
Ketimpangan ini semakin nyata ketika melihat DIPA urusan agama lain di luar Islam. Pada Satker Bimas Katolik (418459), dari total pagu Rp 807 Juta, sebesar Rp 664.351.000 habis diserap untuk Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan. Sementara, anggaran riil peningkatan kehidupan beragama umat Katolik hanya kebagian Rp 20 Juta. Kondisi lebih ekstrem terlihat pada Satker Bimas Hindu (418460), di mana total pagu Rp 233.947.000 diserap 100 persen untuk Layanan Perkantoran, tanpa menyisakan sepeser pun anggaran untuk pembinaan umat Hindu di lapangan.
Pola memecah-mecah anggaran Layanan Perkantoran (EBA.994) ini juga ditemukan pada Satker Bimas Islam (Rp 6,8 Miliar), Satker Haji (Rp 749 Juta), dan Satker Setjen (Rp 701 Juta). Tim Investigasi menilai pola “pecah tenda” anggaran administrasi di satu lokasi gedung Kemenag yang sama ini rawan memicu tumpang tindih (duplikasi) pembelanjaan barang, seperti pengadaan ATK, listrik, internet, hingga biaya pemeliharaan kantor.
Pungutan Madrasah Berkedok “Tidak Ada Dana Pemerintah”
Besarnya dana subsidi operasional kantor madrasah negeri yang menyentuh angka miliaran rupiah hingga puluhan miliar rupiah per tahun ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selama periode tahun 2024 ke bawah, pihak sekolah di lingkungan MAN Kabupaten OKU dinilai selalu membebani wali murid melalui berbagai iuran.
Alasan klasik “tidak adanya dana dari pemerintah” kerap dijadikan senjata oleh pihak madrasah untuk menarik sumbangan wajib guna pembangunan masjid sekolah hingga pungutan biaya untuk Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sampai dengan tahun ajaran 2026 masih melakukan pungutan untuk Lembar Kegiatan Sekolah (LKS).
“Masyarakat banyak yang tidak tahu jika semua anggaran dana sekolah itu tergabung di DIPA Kemenag Kabupaten dengan nilai miliaran. Alasan tidak ada uang negara itu jelas kontradiktif dengan data DIPA yang ada,” ungkap salah satu praktisi kontrol sosial di Baturaja.
Tidak hanya itu, kejanggalan target fisik juga ditemukan pada DIPA Bimas Islam (Satker 418457). Pagu Layanan Nikah dan Rujuk sebesar Rp 690.375.000 serta Fasilitasi Keluarga Sakinah sebesar Rp 128.500.000, masing-masing hanya mencantumkan target volume fisik untuk 12 Orang dan 12 Keluarga. Ketidakwajaran indeks biaya per jiwa yang teramat tinggi ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi data atau kuota fiktif.
Tameng PTSP Hambat Kinerja Jurnalistik
Upaya Tim Investigasi Pers dan LSM untuk meminta hak jawab, transparansi, serta konfirmasi atas realisasi penggunaan uang negara tersebut justru membentur tembok tebal. Pihak madrasah, terutama MAN di Kabupaten OKU, terkesan menutup diri.
Fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang semestinya berfungsi memudahkan pelayanan publik, diduga kuat disalahgunakan oleh pihak sekolah sebagai barikade pertahanan atau “tameng” untuk memblokir akses konfirmasi agar wartawan dan LSM tidak memiliki kesempatan bertatap muka dengan Kepala Sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, BONGKAR GURITA DIPA KEMENAG OKU Tahun 2022,2023,2024 dan 2025…Indikasi DIDUGA Sarang Korupsi,Anggaran Perkantoran Capai Puluhan Miliar, Mengapa Madrasah Masih Gencar Pungut Iuran Umat…??? , jajaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta PPID Kemenag OKU masih memilih bungkam dan belum memberikan jawaban resmi atas Surat Konfirmasi Jurnalistik yang dilayangkan oleh Redaksi Media Purna Polri.
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pihak Kemenag OKU tidak mampu memberikan klarifikasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara transparan kepada publik, Media Purna Polri bersama koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Gappura)) menegaskan akan membawa perkara dugaan penyimpangan DIPA salah satunya TA 2022 ini ke ranah hukum melalui Laporan Resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta. Pers tidak akan tinggal diam melihat adanya celah penggelembungan (mark-up) keuangan negara atas nama pelayanan umat.
(MPP-Alfajri)



