
Jambi, MP-POLRI – Sejak kasus meninggalnya brigpol EWS yg bergulir dari bulan Juli 2026 yang mana Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. telah merilis penetapan tersangka terhadap 5 orang anggota polri an. Brigpol UVS, AIPTU MA, AIPDA EF, BRIPKA DHR, dan BRIPDA EBD, serta 1 orang warga sipil an. BR dengan sangkaan pasal berlapis diantara nya pasal pembunuhan (458 KUHP) dan pasal Penganiayaan (466 KUHP), dari 6 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tersebut 4 orang diantaranya an. MA, EF, DHR, dan EBD tidak dilakukan penahanan, Sementara Brigpol UVS dilakukan penahanan di rutan mapolda Jambi dan untuk warga Sipil an. Br berdasarkan informasi dilakukan rehabilitasi di salah satu lembaga rehabilitasi di kota Jambi.
Berbanding terbalik dengan rilis dari kabid Humas polda jambi Kombes pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si atas pasal pasal berlapis yang di terapkan terhadap 6 orang tersangka tersebut, pada pelaksanaan rekontruksi pada hari senin tanggal 26 Oktober 2026 di TKP Azi kost kel. Rano justru di temukan fakta mengejutkan bahwa terhadap 4 orang anggota polisi an. MA, EF, DHR, dan EBD sama sekali tidak ada peranan apapun atas sangkaan pasal pembunuhan maupun penganiayaan yang di tuduhkan bahkan dari hasil rekontruksi MA, EF, DHR, dan EBD menjelaskan dalam rangkaian adegan tidak ada peristiwa pemitingan ataupun pembenturan kepala ke mobil yang dilakukan oleh Brigpol UVS kepada Brigpol EWS (Alm), hanya tersangka an. BR saja yang menjelaskan adanya peristiwa pemitingan dan pembenturan kepala yang dilakukan oleh Brigpol UVS terhadap Brigpol EWS, dan dalam rekontruksi tersebut di temukan fakta baru bahwa Brigpol EWS lah yang berinisiatif untuk mengajak rekan rekan nya melakukan pesta narkotika dan miras dengan cara memesan ekstasi kepada brigpol UVS dan kemudian brigpol UVS meminta sdr. BR untuk membawa ekstasi tsb dari jambi ke Azi Kost, dan Brigpol EWS juga yang memberikan uang untuk membeli miras dan kemudian Brigpol UVS dan BR yang membeli Miras tsb dan bahkan Brigpol EWS yang membagi2 ekstasi tsb kpd rekan rekannya.
Kuasa hukum dari MA, EF, DHR, dan EBD an. Cris Januardi, S.H., M.H. saat di wawancarai menjelaskan dalam rekontruksi ini banyak fakta baru yang terungkap yang tidak pernah dirilis atau di jelaskan oleh pihak penyidik maupun Polda Jambi selama ini diantaranya tidak ada kaitan sama sekali kematian Brigpol EWS dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan bahkan sekalipun pasal pembiaran yang di terapkan terhadap MA, EF, DHR, dan EBD, dan bahkan pihak penyidik dengan gamblang menjelaskan terhadap MA, EF, DHR, dan EBD dalam rekontruksi ini hanya berstatus sebagai saksi. Selain itu juga di temukan fakta lain bahwa Brigpol EWS ternyata adalah orang yang memesan Ekstasi dan memfasilitasi membeli miras untuk pesta narkotika dan miras bersama rekan rekannya.
Dalam rekontruksi tersebut juga terdapat hal yang janggal bahwa yang selama ini di framing kematian brigpol EWS karn di bunuh atau di aniaya justru lebih tampak seperti penyebab kematiannya karna dugaan Over Dosis akibat konsumsi Ekstasi dan Miras dan bahkan ternyata MA, EF, DHR, dan EBD beberapa kali mencoba melakukan pertolongan kepada brigpol EWS hingga kemudian di bawa kerumah sakit dan baru di nyatakan meninggal dunia di rumah sakit umum Sabak.
Kegiatan rekontruksi yang diambil sebanyak sekira 51 adegan tersebut untuk skala perkara yang di gadang gadang atensi dan viral nasional justru hanya di hadiri oleh beberapa penyidik dari Ditreskrimum polda jambi dan bahkan rekontruksi tersebut terkesan main main dan tidak ada persiapan sama sekali yang mana pada kegiatan rekontruksi tampak tidak ada pejabat utama dari polda Jambi diantaranya Dirreskrimum polda Jambi, Kasubdit, ataupun Kapolres Tanjab timur bahkan Kasat reskrim tanjab timur pun tak tampak di lokasi rekontruksi, bahkan saksi saksi utama yang berada di TKP an. Nanang, Rio, dan Tomroni tidak dapat di hadirkan oleh penyidik dalam rekontruksi dan justru di perankan oleh peran pengganti.
Saat ini masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana profesionalitas dan tingkat pemahaman dari para penyidik yang ada di Polda Jambi dan jajarannya.
Semoga setelah rekontruksi ini dalam membuka tabir kematian dari brigpol EWS, apakah benar karna pembunuhan atau penganiayaan atau memang karna Over Dosis dan atau penyebab kematian dari Brigpol EWS syarat akan kepentingan dari pihak pihak tertentu.
(Donal Simanjuntak)



