Sumatera Utara, MP-POLRI — Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pelaku penembakan yang menewaskan Doni Pa’cek, Wakil Komandan Komando Inti Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Minggu, (18/10/2026).

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kedua pelaku yang berperan langsung sebagai eksekutor telah diamankan petugas:

– Dwika Anggara Cipta (DAC) — mengendarai sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena terkena tembakan dari senjatanya sendiri saat kejadian

– Afriandi Anas Limbong (AAL) — duduk di belakang sebagai penembak yang melepaskan tembakan ke arah korban

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk pistol jenis Combat merek Pindad beserta 1 butir amunisi kaliber 9 milimeter. Penangkapan dilakukan di kediaman para tersangka di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa tak lama setelah peristiwa terjadi.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula dari adanya penyerangan di kediaman seseorang bernama Feri di Jalan Bandar Labuhan, Komplek Puskop ABRI, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, pada hari yang sama sekira Pukul 18.00 WIB . Feri yang merupakan anggota Pemuda Pancasila kemudian menyampaikan informasi tersebut ke dalam grup komunikasi organisasinya.

Mendapat laporan itu, Doni Pa’cek bersama rombongan bergerak menuju lokasi menggunakan mobil dan delapan sepeda motor. Di tengah perjalanan, rombongan korban berpapasan dengan dua orang pelaku yang kemudian melepaskan tembakan hingga Doni Pa’cek jatuh tak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menyebut bahwa motif sementara yang diketahui adalah perselisihan dan persaingan antar kelompok organisasi kemasyarakatan. Sementara asal-usul senjata api yang digunakan masih sedang diperdalam oleh tim penyidik.

Jeratan Hukum Terbaru

Para tersangka kini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026:

Pasal 459 KUHP Baru — Pembunuhan Berencana

“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.”

Pasal 306 KUHP Baru — Penguasaan Senjata Api Tanpa Hak

Tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan, atau mengangkut senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Dengan demikian, kedua tersangka terancam hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun untuk tuduhan pembunuhan berencana, ditambah ancaman hingga 15 t

Tahun penjara atas penggunaan senjata api yang tidak memiliki izin sah.

Pihak Kepolisian menyatakan penyelidikan masih berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta asal-usul senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut.

(Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini