
Inhil, MP-POLRI – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek revitalisasi SMAN 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian menjadi sorotan. Setelah resmi dilaporkan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, laporan tersebut kini mulai memasuki tahap tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan ini menambah tekanan agar dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek bernilai total pagu anggaran Rp 1.445.036.000 itu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kesesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi yang tercantum dalam informasi proyek.
Berdasarkan surat Kejati Riau tertanggal 9 Oktober 2026, laporan pengaduan AJAR telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, surat Polres Inhil tertanggal 13 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
Tiga Paket Pekerjaan Jadi Sorotan
Dalam dokumen yang diterima, terdapat tiga paket pekerjaan yang menjadi bagian dari proyek revitalisasi SMAN 2 Enok. Ketiganya meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, pembangunan tiga ruang kelas, serta pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah (UKS).
Total pagu anggaran ketiga paket pekerjaan tersebut mencapai Rp 1.445.036.000 atau sekitar Rp 1,44 miliar.
Sebelumnya, AJAR melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek tersebut setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pengerjaan fisik bangunan di lapangan dan spesifikasi yang tercantum pada papan informasi proyek.
Ketua AJAR Riau, Amri Koto, sebelumnya membenarkan bahwa pengaduan terkait proyek revitalisasi tersebut telah disampaikan kepada dua lembaga penegak hukum, yakni Polda Riau dan Kejati Riau.
AJAR juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan pihak pelaksana kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Polres Inhil Jadwalkan Permintaan Keterangan Pelapor Perkembangan lain terlihat dalam surat Polres Inhil tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Satreskrim menyatakan sedang melakukan verifikasi dan telaah atas laporan yang disampaikan AJAR.
Polres Inhil juga menjadwalkan permintaan keterangan terhadap pelapor pada Senin,(19/10/2026), Pukul 09.00 WIB.
Tahapan ini menjadi bagian penting untuk mengurai materi pengaduan, mengklarifikasi informasi yang disampaikan pelapor, serta menilai apakah terdapat dasar untuk melakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Saat dikonfirmasi pada 14 Oktober 2026, Amri Koto membenarkan bahwa laporan AJAR telah ditindaklanjuti melalui Kejari Inhil dan sedang diverifikasi oleh Polres Inhil.
Meski demikian, tindak lanjut administratif dan proses verifikasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan penyimpangan masih harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Pihak Sekolah Pernah Kirim Klarifikasi
Di sisi lain, pihak kepala sekolah sebelumnya telah menyampaikan surat kepada redaksi terkait klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan mengenai proyek revitalisasi SMAN 2 Enok.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan. Keterangan dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, serta instansi yang bertanggung jawab atas proyek tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Publik Menanti Transparansi Penanganan
Dengan telah diteruskannya laporan ke Kejari Inhil dan dimulainya verifikasi oleh Satreskrim Polres Inhil, publik kini menanti sejauh mana dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan fakta.
Penelusuran terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, realisasi anggaran, serta kondisi fisik bangunan menjadi aspek penting apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku
(Mus)



