Purwakarta, MP-POLRI — Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, Rabu 07 Oktober 2026 memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan anomali struktural dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta.

Zaenal menyampaikan data, dokumen, kronologi, serta telaahan KMP mengenai penganggaran, tidak ditransfernya DBHP kepada Desa pada TA 2016–2018, serta pembayaran DBHP lintas tahun anggaran.

DBHP 2016–2018: DIALOKASIKAN RENDAH, TIDAK DITRANSFER

Menurut data yang dimiliki KMP, pada TA 2016, 2017, dan 2018, alokasi DBHP dalam APBD maupun APBD Perubahan hanya berada pada kisaran 1,8%–3,8%, sementara dalam realisasinya DBHP tersebut tidak ditransfer kepada Desa secara berturut-turut.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa KMP ke RDPU DPRD Kabupaten Purwakarta pada 29 Agustus 2025.

Berdasarkan rekaman yang dimiliki KMP, dalam RDPU tersebut Ketua DPRD Purwakarta menyatakan bahwa TA 2016, 2017, dan 2018 tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB).

Karena itu, KMP meminta APH menjawab pertanyaan mendasar: “Jika DBHP merupakan hak Desa, tidak ditransfer, dan pada periode tersebut tidak terdapat KLB, ke mana posisi fiskal DBHP tersebut?”

PEMBAYARAN LINTAS TAHUN PERLU DITELUSURI

KMP juga menyoroti TA 2019. Berdasarkan data KMP, terdapat penganggaran DBHP sekitar Rp 48,663 miliar, sementara kewajiban normatif tahun berjalan menurut perhitungan KMP sekitar Rp 26,627 miliar. Namun, melalui Keputusan Bupati Nomor 974/Kep.431-DPMD/2019, terdapat pembayaran DBHP yang berkaitan dengan kewajiban atau temuan tahun sebelumnya.

Pola serupa kembali menjadi perhatian pada TA 2025. KMP mencatat hak fiskal DBHP tahun berjalan sekitar Rp 74,830 miliar, sementara nilai alokasi/transfer sekitar Rp 47,830 miliar. Pada tahun yang sama terdapat penetapan DBHP TA 2025 sekitar Rp 28,09 miliar dan pembayaran sekitar Rp 19,734 miliar untuk DBHP TA 2016 berdasarkan dua Keputusan Bupati, yaitu Nomor 142.45/kep.252-DPMD/2025 dan Nomor 145.45/kep.135-dpmd/2025.

KMP meminta Kejari menelusuri sumber dana, dasar hukum, pencatatan, serta pertanggungjawaban pembayaran lintas tahun tersebut.

FOKUS KMP: BUKA JEJAK FISKAL DBHP

Menurut Zaenal, inti persoalan bukan semata-mata besaran angka DBHP, tetapi jejak fiskalnya. “Kalau DBHP tidak ditransfer kepada Desa, kami ingin tahu: uangnya berada di mana, dicatat sebagai apa, digunakan untuk apa, dan atas dasar hukum apa?”

KMP meminta APH menelusuri seluruh rangkaian: PENGANGGARAN; PENETAPAN; REALISASI; PENCATATAN; TRANSFER; PENGGUNAAN RUANG FISKAL; PEMBAYARAN LINTAS TAHUN; SUMBER DANA; PERTANGGUNGJAWABAN.

KMP juga meminta pemeriksaan terhadap proses penganggaran antara Eksekutif dan Legislatif, termasuk kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. KMP menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

PERNYATAAN KDM TRNTANG “PIUTANG PEMKAB” PERLU DIUJI

KMP juga menyampaikan kepada Kejari pernyataan Dedi Mulyadi yang disampaikan melalui kanal KANGDEDIMULYADICHANEL pada 8 November 2025. Dalam pernyataan tersebut keterlambatan DBHP dikaitkan dengan meningkatnya angka pembangunan dan disebut telah tercatat dalam neraca keuangan daerah sebagai piutang Pemkab Purwakarta. Menurut KMP, pernyataan tersebut justru perlu diverifikasi secara akuntansi dan hukum.

Terdapat indikasi kuat bahwa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) TA 2016-2018 telah dialihkan secara sistematis untuk membiayai belanja lain melalui penyalahgunaan kewenangan, yang menghasilkan pembayaran dan memperkaya pihak ketiga (korporasi), dan merugikan keuangan negara/Desa.

DARI RDPU KE KEJARI

Zaenal menegaskan bahwa KMP tidak sedang memvonis pihak mana pun. “Kami menyampaikan data, dokumen, kronologi, dan pertanyaan yang menurut kami harus dijawab. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan untuk menguji semuanya secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.”

KMP mengapresiasi tindak lanjut Kejari Purwakarta dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional,serta tanpa pandang bulu. KMP juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas komitmen dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

(Liputan; Margono S/Muklis)

(Editor; Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini