
Kepahiang, Bengkulu, MP-POLRI — Pengelolaan Dana Desa Tebat Laut, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, selama 2024–2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data yang disampaikan, total pagu tiga tahun mencapai sekitar Rp 1,63 miliar, dengan sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah yang perlu dibuka dan diverifikasi.
Pada 2024, pagu Dana Desa tercatat Rp 691,917 juta. Di antaranya Rp 171,56 juta untuk pemeliharaan jalan usaha tani, Rp 138,6 juta untuk peningkatan produksi tanaman pangan, Rp 107,1 juta untuk keadaan mendesak, serta sekitar Rp 67,17 juta untuk informasi publik.
Tahun 2025, pagu tercatat Rp 686,495 juta dengan penyaluran Rp 616,342 juta. Anggaran jalan usaha tani mencapai Rp 323,37 juta, sedangkan peningkatan produksi tanaman pangan Rp 171,624 juta.
Jika digabung, belanja jalan usaha tani dan produksi tanaman pangan 2024–2025 mencapai sekitar Rp 805 juta.
Besarnya anggaran tersebut bukan otomatis bukti penyimpangan. Namun, publik berhak mengetahui apakah realisasi fisik dan administrasinya sesuai dengan APBDes, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, serta bukti pembayaran.
Jalan usaha tani menjadi salah satu titik yang perlu diuji di lapangan. Pemeriksaan perlu memastikan lokasi, panjang, lebar, ketebalan, volume material, pelaksana pekerjaan dan hasil fisiknya sesuai dokumen.
Begitu pula anggaran produksi tanaman pangan sekitar Rp 310,2 juta. Jenis bantuan, jumlah barang, harga satuan, penerima manfaat dan bukti serah terima perlu diverifikasi.
Selain itu, terdapat perbedaan angka pada data 2025. Rincian kegiatan yang disampaikan mencapai sekitar Rp 659,19 juta, sementara penyaluran tercatat Rp 616,34 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 42,85 juta. Selisih tersebut belum dapat disebut kerugian negara dan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Pada 2026, pagu tercatat Rp 256,562 juta, antara lain untuk instalasi komunikasi, pembangunan/penegasan patok batas tanah Desa Rp 30 juta, serta kegiatan jalan desa.
Inspektorat dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa SPJ, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik dan penerima manfaat di lapangan.
Kini pertanyaan publik tertuju kepada Pemerintah Desa Tebat Laut dan pihak terkait: apakah seluruh penggunaan Dana Desa 2024–2026 dapat dipertanggungjawabkan sesuai dokumen, realisasi fisik, dan manfaat yang diterima masyarakat?
Saat dikonfirmasi Nopriansyah kades desa tebat laut Kecamatan seberang musi lewat WhatsApp belum memberikan Respon.
(Fds)



