Singkawang, Kalbar_MP-POLRI – Sejumlah warga Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengeluhkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung.

Keluhan tersebut disampaikan warga pada Selasa (06/10/2026). Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan mengungkapkan, keresahan masyarakat salah satunya berkaitan dengan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak yang hendak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Menurut keterangan warga, terdapat dugaan permintaan uang muka atau yang disebut warga sebagai uang tancap dengan nilai mencapai sekitar Rp 100 juta. Selain itu, warga menyebut adanya dugaan pembayaran uang keamanan sekitar Rp10 juta per bulan serta pembayaran sekitar Rp 100 ribu per hari untuk penggunaan mesin dalam aktivitas pertambangan.

“Yang menjadi keresahan warga adalah adanya permintaan uang yang nilainya cukup besar. Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan ini diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan hukum,” ujar sumber tersebut.

Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, warga juga mempersoalkan akses masyarakat sekitar atau tempatan yang ingin mencari penghasilan melalui kegiatan peti.

Menurut keterangan warga, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di kawasan tersebut disebut tidak dapat bekerja secara bebas. Bahkan, warga mengklaim terdapat dugaan permintaan uang muka hingga sekitar Rp 100 juta kepada pihak tertentu yang hendak melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

Atas kondisi tersebut, warga meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan dan praktik pembayaran tersebut.

Warga berharap pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain apabila ditemukan memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.

Ketentuan perizinan dalam sektor pertambangan pada prinsipnya mengharuskan kegiatan usaha pertambangan dilakukan berdasarkan perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk perizinan tersebut antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta perizinan lainnya sesuai jenis dan tahapan kegiatan pertambangan.

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain kegiatan penambangan tanpa izin, aparat juga dapat melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan hasil pertambangan apabila ditemukan unsur pidana lainnya berdasarkan hasil penyelidikan.

Karena itu, apabila dugaan aktivitas PETI di kawasan Pangmilang–Sijangkung terbukti, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Warga juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemodal, pengelola, penyedia peralatan, penampung hasil tambang maupun pihak lain yang diduga memiliki peran.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan tanpa izin tidak berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap struktur kegiatan apabila memang terdapat pihak lain yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai aktivitas PETI, permintaan uang, pihak pengelola, kepemilikan mesin, serta legalitas kegiatan pertambangan di kawasan Pangmilang–Sijangkung masih merupakan informasi berdasarkan keterangan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan serta verifikasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini