Jambi, MP-POLRI – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, memasuki tahapan penanganan internal Kepolisian.

Pengaduan seorang warga mengenai dugaan perubahan pasal pelanggaran dalam sistem E-Tilang, yang turut menyeret nama seorang perwira Polisi di lingkungan Polres Batang Hari, telah diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batang Hari.

Perkembangan tersebut diketahui dari surat resmi Polres Batang Hari tertanggal (30/09/2026) yang diterima redaksi MP-POLRI melalui kontributor di Jambi.

Surat itu ditujukan kepada seorang perempuan bernama Firda Mayasari, selaku pihak yang mengajukan pengaduan.

Dalam dokumen tersebut, kepolisian memberitahukan bahwa pengaduan telah diterima dan dilimpahkan kepada Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polres Batang Hari guna menjalani proses lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi perkembangan administratif dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional anggota Kepolisian.

Meskipun demikian, pelimpahan pengaduan kepada Unit Paminal belum dapat diartikan sebagai pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Berawal dari Dugaan Perubahan Pasal E-Tilang

Berdasarkan uraian pengaduan yang tercantum dalam surat kepolisian, persoalan tersebut bermula dari keberatan pelapor atas dugaan perubahan pasal pelanggaran lalu lintas dalam sistem E-Tilang.

Pengaduan itu menyebut nama IPDA Beny Tri Lesmana, yang dalam dokumen disebut sebagai Kanit Lantas Batang Hari.

Menurut uraian yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan, pelapor mempersoalkan adanya dugaan penambahan pasal secara sepihak.

Dalam keterangan pengaduannya, pelanggaran yang semula disebut hanya berkaitan dengan Pasal 307 kemudian diduga berubah menjadi tiga pasal, yakni Pasal 307, Pasal 305, dan Pasal 288 ayat (3).

Perubahan tersebut disebut mengakibatkan nilai denda dalam sistem menjadi Rp 700.000.

Persoalan ini kemudian menjadi bagian dari pengaduan yang disampaikan kepada Propam.

Namun, untuk memastikan bagaimana perubahan pasal tersebut terjadi, masih diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen tilang, data pada sistem E-Tilang, serta keterangan dari petugas yang menangani perkara.

Sebab, penentuan pasal pelanggaran harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat perubahan dalam pencatatan pelanggaran, alasan dan dasar administrasinya perlu diperiksa agar dapat diketahui apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan prosedur.

Pengaduan Juga Memuat Dugaan Permintaan Uang Rp 600 Ribu

Hal lain yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya tuduhan mengenai permintaan uang sebesar Rp 600.000.

Dalam uraian yang tercantum pada surat kepolisian, pelapor menyebut adanya dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan permintaan pengiriman uang ke rekening pribadi.

Pelapor juga menduga bahwa perubahan pasal E-Tilang tersebut berkaitan dengan pengaduan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar tersebut.

Meski demikian, hubungan antara kedua peristiwa itu masih merupakan dugaan yang disampaikan pelapor.

Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan apakah perubahan pasal benar terjadi secara tidak sah ataupun apakah terdapat tindakan pembalasan sebagaimana yang dikeluhkan.

Begitu pula dengan tuduhan permintaan uang, yang masih memerlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, komunikasi, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai materi pengaduan yang sedang ditangani, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau pelanggaran disiplin.

Kejelasan mengenai persoalan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Propam Polres Batang Hari Terbitkan Surat Pemberitahuan

Perkembangan penanganan pengaduan itu diketahui melalui surat Polres Batang Hari yang diterbitkan di Muara Bulian pada (30/09/2026).

Surat tersebut memiliki perihal pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).

Dalam dokumen itu, Kepolisian mencantumkan pengaduan Firda Mayasari tertanggal 28 September 2026 dengan nomor registrasi 2026092800175-00001.

Surat tersebut juga memuat uraian mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang oleh pelapor dianggap sebagai pembalasan setelah dirinya melaporkan dugaan pungutan liar.

Pada bagian perkembangan penanganan, Polres Batang Hari menyampaikan:

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini disampaikan bahwa laporan Saudari telah diterima oleh Sipropam Polres Batang Hari dan saat ini dilimpahkan ke Unit Paminal Sipropam Polres Batang Hari guna proses selanjutnya.”

Pemberitahuan tersebut menunjukkan bahwa pengaduan telah memasuki tahap tindak lanjut di lingkungan pengawasan internal Kepolisian.

Dalam surat yang sama, pelapor juga diberikan informasi mengenai personel Paminal yang dapat dihubungi untuk menanyakan perkembangan penanganan pengaduannya.

Dengan adanya pemberitahuan tersebut, pelapor memiliki dasar administratif untuk meminta informasi mengenai kelanjutan proses yang sedang berjalan.

Pemeriksaan Internal Diharapkan Memperjelas Persoalan

Pelimpahan pengaduan kepada Unit Paminal menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh kejelasan terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Dalam perkara ini, terdapat beberapa hal yang memerlukan penelusuran secara menyeluruh.

Pertama, apakah benar terjadi perubahan pasal pelanggaran dalam sistem E-Tilang sebagaimana yang dikeluhkan pelapor.

Kedua, apabila perubahan tersebut terjadi, apakah terdapat alasan dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, bagaimana kebenaran tuduhan mengenai permintaan uang Rp 600.000 ke rekening pribadi.

Keempat, apakah terdapat hubungan antara laporan dugaan pungutan liar dengan perubahan pasal yang dipersoalkan pelapor.

Seluruh pertanyaan tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

Pemeriksaan yang objektif menjadi penting bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada pelapor, tetapi juga untuk melindungi hak personel kepolisian yang namanya disebut dalam pengaduan.

Sebab, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya perlu mengacu pada ketentuan hukum dan aturan internal kepolisian.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak mendukung dugaan yang dilaporkan, kesimpulan tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta hasil pemeriksaan.

Masyarakat Membutuhkan Kepastian dalam Penanganan Tilang

Persoalan ini turut menyoroti pentingnya ketelitian dalam pelayanan penegakan hukum lalu lintas.

Sistem E-Tilang pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme administrasi penanganan pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, ketepatan pencatatan data, kesesuaian pasal, serta kejelasan informasi kepada masyarakat merupakan unsur yang penting.

Ketika seseorang dikenakan tindakan penegakan hukum, ia perlu memperoleh informasi mengenai perbuatan yang dinyatakan sebagai pelanggaran beserta dasar hukum yang digunakan.

Demikian pula jika terdapat perbaikan atau perubahan data dalam proses administrasi.

Mekanisme perubahan tersebut seharusnya dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami proses yang dijalani sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya kesalahpahaman.

Dalam konteks pengaduan di Batang Hari, pemeriksaan internal kepolisian diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan berdasarkan bukti.

Dengan demikian, perkembangan penanganan tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan Publik Memerlukan Akuntabilitas

Pengaduan masyarakat terhadap tindakan anggota kepolisian merupakan salah satu bentuk penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Mekanisme tersebut memiliki arti penting karena memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan apabila merasa terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur.

Namun, keberadaan pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa seorang anggota telah melakukan pelanggaran.

Proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk membedakan antara dugaan, kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur, ataupun tindakan lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Karena itu, penanganan pengaduan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Pelapor memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian mengenai pengaduannya.

Sementara personel yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh pemeriksaan yang objektif.

Kepentingan tersebut dapat dijaga melalui proses pemeriksaan yang profesional, sesuai prosedur, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks kelembagaan, penanganan laporan masyarakat secara transparan sesuai batas ketentuan yang berlaku merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Unit Paminal

Hingga berita ini disusun, dokumen yang diterima redaksi baru menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima Sipropam dan dilimpahkan kepada Unit Paminal Polres Batang Hari.

Belum terdapat dokumen hasil pemeriksaan akhir yang menjelaskan apakah dugaan penyalahgunaan wewenang, perubahan pasal secara tidak sah, maupun permintaan uang sebagaimana dilaporkan terbukti terjadi.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari IPDA Beny Tri Lesmana mengenai materi pengaduan yang mencantumkan namanya.

Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

MP POLRI memandang penting adanya kejelasan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan pemeriksaan dan hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal denda atau jumlah pasal yang tercantum dalam sistem.

Lebih jauh, peristiwa tersebut berkaitan dengan kebutuhan terhadap pelayanan penegakan hukum yang dapat dijelaskan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.

Sebab, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan tindakan terhadap pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran, tetapi juga dengan ketepatan prosedur yang digunakan oleh aparat dalam menjalankan kewenangannya.

Pengaduan yang kini ditangani Unit Paminal Polres Batang Hari diharapkan memperoleh penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Ketika masyarakat menyampaikan keberatan terhadap tindakan aparat, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang adil, pembuktian yang jelas, serta kepastian mengenai hasil penanganannya.

(Donal — MP-POLRI)

CATATAN REDAKSI

MP-POLRI membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada IPDA Beny Tri Lesmana, jajaran Satlantas Polres Batang Hari, serta Sipropam Polres Batang Hari mengenai informasi yang berkaitan dengan pengaduan ini.

Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.

(Donal/MP-POLRI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini