
Rejang Lebong, MP-POLRI — Pembayaran jasa pelayanan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPT BLUD Puskesmas Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun MP POLRI menyebutkan, jasa pelayanan JKN yang seharusnya diterima sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan staf disebut belum dibayarkan selama kurang lebih dua bulan.
Keterlambatan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan internal dalam pengelolaan di tingkat Puskesmas, yang disebut melibatkan Kepala Puskesmas dan bendahara.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme, administrasi, serta transparansi pembagian jasa pelayanan JKN kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang berhak menerimanya.
Pasalnya, jasa pelayanan merupakan bagian dari pemanfaatan dana kapitasi JKN yang pengelolaannya memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, keterlambatan pembayaran perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai apa yang menjadi kendala dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut.
Kekhawatiran juga muncul apabila persoalan internal tidak segera diselesaikan. Keterlambatan pembayaran berpotensi berlarut dan menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan yang menunggu hak jasa pelayanan mereka.
Dinas kesehatan Rejang lebong Kebijakan Internal Menjadi Tanggung Jawab Kepala Puskesmas.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut melalui WhatsApp, Asep Setia Budiman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mengaku baru mengetahui informasi tersebut Minggu (27/09).
“Saya baru dengar, Mas. Memang untuk kebijakan internal Puskesmas tanggung jawab kepala Puskesmas. Karena regulasi pembagian jasa sudah diatur.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembayaran jasa pelayanan di tingkat Puskesmas perlu terlebih dahulu dijelaskan oleh pihak internal Puskesmas, termasuk mengenai penyebab keterlambatan dan tahapan penyelesaiannya.
(Fds)



