Kabupaten Pati, MP-POLRI – Dugaan pembiaran kejahatan lingkungan terjadi di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Tumpukan limbah industri diduga bersumber dari industri pengolahan singkong yang bertahun-tahun dibuang ke aliran Sungai Bulumanis Lor kini memicu krisis ekologi dan menjadi ancaman bagi masyarakat dan para petani.

Di lapangan, fakta miris terlihat. Limbah padat berupa ampas singkong yang membusuk dan endapan limbah cair yang pekat menumpuk di sepanjang bibir dan dasar sungai. Akibatnya, pintu air irigasi tersumbat total, aliran air menjadi dangkal, keruh, dan membusuk. Bau menyengat menyebar hingga radius ratusan meter ke pemukiman warga.

– PERTANIAN TERANCAM, WARGA MENGELUH.

Saluran irigasi yang menjadi urat nadi pengairan sawah dan tambak warga kini lumpuh. Air tidak mengalir, sehingga sawah kekeringan dan tambak tercemar.

Ketua DPD Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Kabupaten Pati, Edi Irawan, menyampaikan kondisi ini sudah tidak bisa ditoleransi.

“Saluran air irigasi tercemar dan tersumbat. Pertanian terancam diduga akibat tumpukan limbah industri singkong yang mengendap menyebabkan aliran air menjadi dangkal dan tersendat. Air yang seharusnya mengalir lancar untuk mengairi lahan pertanian justru tertahan dan membusuk, berisiko merusak baku mutu air dan mengganggu pasokan air bagi para petani,” ungkap Edi, Kamis (24/09/2026).

Lanjutnya, Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi Pati meminta Penanganan Serius berharap pihak- terkait baik pelaku usaha industri maupun instansi berwenang segera turun tangan dalam menyelesaikan Kejahatan Lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jika dalam waktu dekat tak ada langkah kongkret, kami akan bersurat dan meminta pihak Gakkum KLH/BPLH turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran di aliran sungai Bulumanis lor Kabupaten Pati,” Ujar Edi.

– AWALI: KITA PASTIKAN BERTEMU DI JALUR HUKUM

Aktivis Aliansi Warga Anti Limbah Indonesia (AWALI), Khalid, menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karna pencemaran ini sudah menjadi permasalahan bertahun-tahun dan hingga kini belum terselesaikan.

“Kita tidak ingin lingkungan hidup kita rusak, pertanian sawah dan tambak terdampak makin parah sehingga petani sering gagal panen. Tekad AWALI, kalau Pemkab dan dinas terkait tidak bisa menyelesaikan secara konkret permasalahan ini, kita pastikan bertemu di jalur hukum,” tegas Khalid.

– DASAR HUKUM: PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Lembaga AMPHIBI dan AWALI menilai, pembuangan limbah singkong ke sungai dan irigasi tanpa pengolahan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Tindakan tersebut melanggar:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) :

• Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

• Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

• Pasal 98 Ayat (1): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan baku mutu air dilampaui, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 Tahun.

2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

Mengatur kewajiban setiap pelaku usaha industri wajib memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi baku mutu dan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah. Jika terbukti membuang limbah tanpa IPAL dan tanpa izin, maka izin usaha dapat dicabut dan disegel.

3. Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah :

Limbah tapioka / singkong termasuk limbah dengan kandungan BOD dan COD sangat tinggi yang wajib diolah, tidak boleh langsung dibuang ke sungai karena akan menyebabkan pembusukan dan kematian biota.

– TUNTUTAN AMPHIBI & AWALI:

1. Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati segera melakukan sidak dan uji lab baku mutu air Sungai Mbango serta mewajibkan perusahaan membuat IPAL.

2. Meminta Satpol PP dan DPMPTSP Pati menyegel sementara industri pengolahan singkong yang terbukti tidak memiliki IPAL.

3. Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan konkret, AMPHIBI Pati akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH. untuk turun tangan.

“Kami heran, seperti tak ada aturan di Kabupaten Pati. Limbah industri mengalir tanpa hambatan, hingga menjadi konflik lingkungan. Jangan sampai negara kalah dengan pengusaha nakal,” tutup Edi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini