
Serang, MP-POLRI – Pelayanan publik di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang menuai polemik. Bahwa pembuatan surat keterangan ahli waris, kuasa ahli waris serta legalisir DHKP untuk perlengkapan jual beli enam bidang empang berdasarkan SPPT atas nama pemilik Haji Solihin Bin Haji Sayuti sebanyak tiga bidang, Salihin sebanyak satu bidang, Satiri Bin Bastari sebanyak satu bidang dan Sayuti sebanyak satu bidang. Bahwa enam bidang empang tersebut, dengan total luas 39.358 meter persegi.
Sebelum dibuatin surat keterangan ahli waris, surat kuasa ahli waris dan legalisir DHKP, Kepala Desa Lontar Tirtayasa berinisial A via pesan singkat WhatsApp mengatakan bisamah Tf dulu 5 juta mah biar enak kita ngerjain berkasnya. Namun, saat itu tidak di Tf in, soal langsung mau nemuin Kepala Desa di kantor Desa nya.
” Pada tanggal 4 September, kami datang ke kantor desa Lontar untuk menemui Kepala Desa, untuk keperluan pembuatan surat – surat. Kami pun dipintain uang pembayaran administrasi, setelah pembayaran administrasi diberikan, Kepala Desa memberi perintah salah satu staff nya untuk membuat surat keterangan ahli waris, kuasa ahli waris dan legalisir DHKP. Setelah surat – surat sudah dibuat, kami mengecek enam bidang empang tersebut, ternyata operlipe. Padahal menurut nya enam bidang empang tersebut kosong ternyata operlipe. Kami pun sangat menyayangkan dalam pembuatan perlengkapan surat – surat tersebut melanggar standar operasional prosedur,” terang S, Rabu (23/09/2026).
“Hampura kalau saya kan pembayaran administrasi pemberkasan dan semua sudah saya tanda tangani adapun untuk hal hal lain konfirmasi aja sama slik,” ucap A selaku kepala Desa.
Saat dikonfirmasi M selaku kuasa jual via pesan singkat WhatsApp mengatakan kan sekdes juga ngomong yang ini ada SHM nya. Kalo yang lain nya kosong, desa sudah tau koq. Kalo yang enam bidang itu kosong bang. Masalah keuangan sama Desa, silahkan aja bang urusan abang sama Desa.
Bahwa pembuatan surat keterangan PM 1 (Pancamaya 1 / Surat Keterangan Umum) di tingkat desa atau kelurahan di Kabupaten Serang tidak dikenakan biaya alias 100% gratis. Berdasarkan aturan pelayanan publik dan administrasi kependudukan di Indonesia, seluruh kepengurusan dokumen pengantar, surat keterangan, maupun administrasi serupa di kantor desa atau kelurahan wajib bebas dari pungutan liar (pungli). Jika Anda dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa dengan dalih biaya administrasi atau uang kas tanpa adanya dasar Peraturan Daerah (Perda) yang sah, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat dilaporkan.
Berdasarkan aturan pelayanan publik dan administrasi di Indonesia, diduga Kepala Desa (Kades) Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang melanggar standar operasional prosedur pelayanan publik berujung pungutan liar (Pungli).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapat keterangan dari Camat Tirtayasa Serang, di karenakan beliau sedang tugas diluar (Rapat).
(Penulis : AH72 Kancil/Redaksi)



