Bogor, MP-POLRI — Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap anak di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian warga. Sejumlah warga dan Ketua RT setempat menyoroti adanya dugaan pihak tertentu yang disebut-sebut berupaya menghalangi pihak yang dipanggil penyidik agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Bogor.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Ayu Sri Rahayu, Yaya Sunarya, dan Rian Andriyani, pihak keluarga pelapor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Ayu Sri Rahayu beralamat di Kp. Panyirapan RT. 003/003, Desa Kebasiran Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Yaya Sunarya beralamat di Kp. Pandan Indah RT. 004/007, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Rian Andriyani beralamat di Kp. Babakan RT. 002/006, Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut disampaikan kepada Polres Bogor pada (03/07/2026).

Orang tua korban disebut bernama Namn.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Purna Polri Net Kabupaten Bogor, penyidik Polres Bogor masih melakukan proses penanganan terhadap laporan tersebut dan telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

DIPANGGIL PENYIDIK, DISEBUT TIDAK HADIR

Persoalan kemudian menjadi sorotan setelah pihak penyidik disebut melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga dan Ketua RT setempat, pihak yang bersangkutan disebut tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

Tidak hanya sekali, warga menyebut terdapat pihak yang telah beberapa kali dipanggil namun tetap tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Memang ada pemanggilan dari kepolisian. Setahu kami, yang bersangkutan beberapa kali dipanggil tetapi tidak datang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan serupa disampaikan Ketua RT setempat. Menurutnya, informasi mengenai adanya surat panggilan dari kepolisian memang diketahui di lingkungan warga.

MUNCUL DUGAAN ADA PIHAK YANG MEMPENGARUHI

Yang menjadi perhatian warga adalah munculnya dugaan bahwa ketidakhadiran pihak yang dipanggil bukan semata-mata karena alasan pribadi, melainkan diduga terdapat pihak tertentu yang memberikan pengaruh atau meminta agar yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Jika benar terdapat pihak yang sengaja menghalangi seseorang untuk memenuhi proses pemeriksaan hukum, warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Namun demikian, Media Purna Polri Net Kabupaten Bogor belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi dari Polres Bogor yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan menghalangi penyidikan.

Karena itu, dugaan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

PENYIDIK DIMINTA TETAP PROFESIONAL

Warga berharap penyidik Polres Bogor dapat tetap menjalankan proses penanganan laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Ketua RT juga meminta agar persoalan hukum tidak dipengaruhi oleh tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

“Kalau memang ada panggilan dari kepolisian, sebaiknya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan sesuai yang diperlukan penyidik. Jangan sampai ada pihak lain yang justru membuat persoalan menjadi semakin panjang,” ujar Ketua RT tersebut.

Warga menegaskan bahwa proses hukum seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihak yang dipanggil penyidik juga memiliki hak untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum dan menyampaikan keterangannya dalam proses pemeriksaan.

POLRES BOGOR

DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN

Dengan adanya informasi mengenai beberapa pihak yang disebut tidak memenuhi panggilan penyidik, warga berharap Polres Bogor dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum yang akan ditempuh apabila panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi.

Hal tersebut penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai penanganan laporan yang telah berjalan sejak (03/07/2026).

Media Purna Polri Net Kabupaten Bogor menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan adanya pihak yang menghalangi proses pemeriksaan masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Purna Polri Net Kabupaten Bogor masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga memberikan pengaruh agar seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Jurnalis: M.Yusuf MP-POLRI Bogor

Melaporkan dari Parung Panjang, Kabupaten Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini