Bangko, MP-POLRI — Pembangunan ruang kelas baru di TK Negeri Pembina Terpadu, kawasan Pasar Atas Bangko, Kabupaten Merangin, diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam proyek.

‎Proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut diketahui memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp 1,2 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari. Pekerjaan mulai berlangsung sejak Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Salah satunya terkait pekerjaan struktur pondasi yang disebut tidak mencapai kedalaman sekitar satu meter, sementara itu pada beberapa titik galian fondasi diduga hanya beberapa puluh centi, hingga tampa fondasi sama sekali pada permukaan tanah, sebagaimana yang dipersoalkan dalam hasil investigasi lapangan.

‎Kemudian untuk menutupi boroknya, proses pengecoran disebut dilakukan setelah aktivitas sekolah berakhir. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tahapan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

‎Persoalan lainnya terlihat pada bagian struktur bangunan di atas kusen. Secara teknis, pada bagian tersebut semestinya terdapat kolom praktis dan balok pinggang sebagai bagian dari struktur pengikat bangunan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan struktur tersebut disebut tidak merata karena terdapat bagian yang dikerjakan dan bagian lainnya tidak.

‎Informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebutkan pengawasan terhadap pekerjaan proyek tersebut diduga tidak dilakukan secara rutin. Pengawas atau konsultan disebut jarang terlihat berada di lokasi pekerjaan.

‎Sementara itu, proses pembangunan disebut dikebut oleh pihak pelaksana. Salah satu indikasinya, pemasangan bata dilakukan langsung di atas kusen pada bagian bangunan yang tengah dikerjakan.

‎Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kualitas pekerjaan struktur dan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis menjadi bagian penting dalam pembangunan fasilitas pendidikan.

‎Proyek tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan. Dengan masa kontrak selama 120 hari dan pekerjaan dimulai pada Agustus 2026, pelaksanaan pembangunan diperkirakan masih berlangsung.

‎Sementara, Kepala Sekolah TK Negeri Pembina, Erlina, mengaku bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan pihak pengawas telah melakukan pengecekan. Erlina juga mengaku bahwa proyek tersebut bukanlah bernilai Rp 1.2m, melainkan berkisar Rp 900 jutaan yang bersumber dari dana Revitalisasi.

‎Terkait berbagai persoalan tersebut, Erlina pun tampak tak ambil pusing. Ia bahkan menantang untuk melaporkan persoalan tersebut pada kejaksaan jika memang ditemukan ketidaksesuian.

‎”Itu temuan darimano, kalau idak laporkan bae ke Kejaksaan pak,” katanya.

Hingga berita ini terbit tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak berwajib.

(Donal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini