
Deli Serdang, MP-POLRI — Kekhawatiran semakin menguat di Kabupaten Deli Serdang. Pembahasan dan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini belum juga ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang. Padahal, batas waktu penyampaian dokumen P-APBD kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat jatuh pada 30 September 2026 — tinggal hitungan hari lagi. Jika tidak dipenuhi, sanksi tegas menanti para anggota dewan dan Kepala Daerah.
PROSES PEMBAHASAN BELUM SELESAI — SURAT PEMERINTAH TELAH DIKIRIMKAN
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diketahui telah mengirimkan surat permohonan pembahasan dan penetapan P-APBD 2026 sebanyak 3 kali kepada Pimpinan DPRD. Namun hingga saat ini, proses pembahasan berlarut-larut tanpa kejelasan waktu penyelesaian. Padahal, idealnya pembahasan KUA-PPAS serta penetapan P-APBD sudah selesai dilakukan pada bulan Juli atau paling lambat Agustus 2026. Keterlambatan ini tidak hanya soal prosedur, melainkan langsung berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pembangunan yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
BATAS WAKTU MUTLAK: 30 SEPTEMBER 2026 — LEWAT MAKA SANKSI BERLAKU
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila P-APBD belum ditetapkan dan dikirimkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 30 September 2026, maka sanksi administratif berlaku secara otomatis:
Penghentian seluruh hak keuangan dan tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah selama 6 (enam) bulan berturut-turut, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hak-hak protokoler, serta tunjangan-tunjangan lainnya.
Sanksi ini bukan ancaman kosong — ketentuan hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh instansi yang berwenang. Artinya, jika hingga akhir September belum selesai, maka mulai bulan Oktober hak-hak keuangan para anggota dewan dan Bupati Deli Serdang dapat dihentikan secara otomatis.
KONFIRMASI RESMI TELAH DIKIRIM — TANGGAPAN BELUM ADA
Menyikapi situasi yang semakin mendesak, pada hari Minggu, 20 September 2026 sekitar Pukul 10.32 WIB, Syahrul Anwar selaku perwakilan Media Purna Polri dan Tim telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh kejelasan dari pihak legislatif. Berikut 3 poin konfirmasi yang diajukan:
1. Apakah benar hingga hari ini, 20 September 2026, DPRD Deli Serdang belum mengambil keputusan bersama terkait penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2026?
2. Mengingat batas waktu penyampaian P-APBD kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tanggal 30 September 2026, apakah DPRD masih dapat menyelesaikan pembahasan dan penetapan sebelum batas waktu tersebut berakhir?
3. Jika hingga tanggal 30 September 2026 P-APBD belum ditetapkan, apakah DPRD Deli Serdang menyadari bahwa hal tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian hak-hak keuangan Anggota DPRD dan Kepala Daerah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan, jawaban, maupun respons sedikit pun dari pihak Ketua DPRD.
DIAM BUKAN JAWABAN — SEBAGAI WAKIL RAKYAT WAJIB TRANSPARAN & TERBUKA
Memang secara prosedur narasumber boleh memilih untuk tidak menjawab. Namun, posisi Ketua DPRD bukan posisi biasa — beliau adalah wakil rakyat yang dipilih untuk menyuarakan dan melayani kepentingan publik. Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas adalah kewajiban utama yang melekat pada jabatan tersebut.
“Rakyat berhak mengetahui alasan mengapa P-APBD belum ditetapkan. Batas waktu 30 September 2026 tinggal hitungan hari lagi, dan sanksi dapat jatuh secara otomatis. Diam bukanlah jawaban yang diharapkan oleh rakyat.” — ungkap Syahrul Anwar.
Masyarakat berharap agar Ketua DPRD Deli Serdang segera memberikan penjelasan yang terbuka dan jujur, bukan berdiam diri saat waktu semakin sempit dan kepentingan rakyat terancam.
HARAPAN MASYARAKAT — SEGERA SELESAIKAN DEMI KEPENTINGAN RAKYAT
Dengan sisa waktu yang semakin sempit, masyarakat Kabupaten Deli Serdang dengan penuh harap memohon kepada:
Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Deli Serdang — segera selesaikan pembahasan dan tetapkan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2026 tanpa penundaan lagi. Jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok mengorbankan kepentingan seluruh rakyat Deli Serdang.
Masyarakat luas — terus mengawasi dan memantau proses ini, karena anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai karena keterlambatan ini, rakyatlah yang dirugikan. Jangan pula sampai sanksi yang berlaku justru menjadi beban negara. Selesaikanlah sekarang juga, sebelum waktu habis dan penyesalan datang terlambat.”
(SA)


