Labuhanbatu, MP-POLRI – Seorang siswa SMKN 2 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja di lingkungan sekolah pada Rabu (29/08/2026) sekira Pukul 11.00 WIB. Insiden tersebut memicu tanda tanya publik, terlebih setelah pihak sekolah memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat Johanes Rafael Pakpahan (JRP), siswa kelas XI/tsm² bersama dengan teman sekelasnya mendapat perintah dari guru penjas ABS untuk memindahkan tumpukan Batu Padas ketempat lain. Setahu bagaimana Batu Padas terlepas dari genggaman JRP dan menimpa jari tangan temannya Aris Sanjaya (AS). Korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke RS Elfi Al Aziz Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan hingga harus dilakukan amputasi 1 ruas jari tangannya.

Keluarga korban AS keberatan dan menuntut perdamaian kepada pihak keluarga JRP dengan nilai Rp. 10 juta, “saya memang benar dalam tekanan pada waktu mediasi itu, tidak ada pembelaan sedikitpun dari pihak sekolah dan saya mendengar kata “penjara” apabila tidak menandatangani perjanjian, sehingga saya harus menandatangani surat perjanjian tersebut”, ucap ibu JRP.

Ketua DPD LBH Pemantau Aset dan Pencari Keadilan Labuhan Batu Raya Syarifuddin yang kemudian dikuasakan sebagai pendamping khusus angkat bicara, “ini pembodohan publik, pihak sekolah melakukan mediasi yang memberatkan pihak JRP dengan membebankan seluruh biaya perdamaian, ini tidak adil, ini tanggung jawab sekolah”, tukasnya.

Lanjutnya, “pihak sekolah terkesan bungkam, terbukti dengan surat konfirmasi yang kami layangkan pada tanggal (31/08/2026) tidak mendapat balasan tertulis hingga pada tanggal (09/02026), selanjutnya kita layangkan Somasi 1. Kami sebagai Kuasa Pendampingan Khusus akan mengawal kasus ini hingga tuntas”, pungkasnya.

Setelah melayangkan surat somasi 1 yang ditembuskan kepada Kacabdis Wilayah VII Labuhanbatu, kemudian pihak SMK Negeri 2 mengundang pihak JRP dan AS pada Jumat (18/09/2026) untuk mediasi yang dihadiri LBH Pemantau Aset dan Pencari Keadilan Labuhan Batu Raya sebagai kuasa pendampingan khusus keluarga Johanes Rafael Pakpahan dan menyepakati bahwa seluruh beban yang ditanggungkan kepada keluarga Johanes Rafael Pakpahan ditanggung oleh pihak sekolah.

(Hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini