
Serang, MP-POLRI – Polsek Pontang Polres Serang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMK Muhammadiyah Pontang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah.
Kapolsek Pontang AKP Muklas mengatakan, pihak Kepolisian memandang setiap informasi dari masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas pelaksanaan program Pemerintah.
“Kami memahami adanya perhatian masyarakat terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari kepedulian bersama. Karena itu, kami berupaya memperoleh informasi secara langsung agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar AKP Muklas.
Pulbaket dilakukan pada Kamis, (17/09/2026) menyusul adanya pemberitaan yang menyoroti proyek revitalisasi SMK Muhammadiyah Pontang dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.158.268.000, termasuk pemberitaan mengenai pernyataan “Bangunan ini milik saya”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Polsek Pontang dari Kepala SMK Muhammadiyah Pontang, Sodikin, S.Pd., pihak sekolah memberikan penjelasan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagaimana persepsi yang kemudian berkembang.
Menurut keterangan pihak sekolah, yang hendak disampaikan pada saat itu adalah bahwa pembangunan dilaksanakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditentukan serta hasil pembangunan nantinya diperuntukkan bagi kepentingan dan peningkatan fasilitas pendidikan di SMK Muhammadiyah Pontang.
Pihak sekolah juga menerangkan bahwa dana revitalisasi bersumber dari APBN melalui program pemerintah dengan nilai sebesar Rp 1.158.268.000. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan mekanisme swakelola, dimulai pada (20/07/2026) dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 hari. Saat dilakukan pulbaket, pihak sekolah menyampaikan progres pekerjaan telah mencapai sekitar 60 persen.
Adapun pekerjaan revitalisasi yang disampaikan meliputi pembangunan ruang perpustakaan baru, pembangunan toilet baru, rehabilitasi empat ruang kelas, pembangunan jalan, saluran air, pengecatan ruang kelas serta pengadaan perabot sekolah.
AKP Muklas menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi awal dan bukan merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Informasi yang kami peroleh tentunya kami tempatkan secara proporsional. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sesuatu. Yang terpenting adalah seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah serta para siswa,” jelasnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga komunikasi yang baik. Menurutnya, masyarakat, media, LSM maupun organisasi kemasyarakatan memiliki ruang untuk menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghargai kepedulian masyarakat, rekan-rekan media maupun LSM terhadap penggunaan anggaran Pemerintah. Pengawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang baik. Kami berharap semuanya dilakukan dengan komunikasi yang santun, berdasarkan data dan fakta, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak-pihak yang memiliki tujuan yang sebenarnya sama, yaitu menginginkan pembangunan pendidikan berjalan dengan baik,” kata AKP Muklas.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah dan pelaksana kegiatan agar tetap terbuka terhadap informasi yang memang dapat diakses masyarakat serta memastikan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Pada akhirnya kita memiliki kepentingan yang sama. Sekolah ingin fasilitas pendidikan menjadi lebih baik, masyarakat ingin anggaran pemerintah digunakan sebagaimana mestinya, dan kami dari kepolisian berkepentingan menjaga agar semuanya berjalan aman, tertib dan sesuai aturan,” ungkapnya.
AKP Muklas turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diperoleh secara lengkap serta tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak tertentu.
“Apabila masyarakat memiliki informasi atau menemukan hal-hal yang dianggap perlu mendapat perhatian, silakan disampaikan melalui saluran yang tepat dengan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami terbuka terhadap informasi masyarakat dan tentunya setiap informasi akan disikapi secara profesional sesuai kewenangan,” ujarnya.
Polsek Pontang akan terus memantau perkembangan situasi serta membangun komunikasi dengan pihak sekolah, masyarakat dan unsur terkait untuk menjaga agar pelaksanaan program revitalisasi tersebut berjalan dengan baik.
“Mari kita jaga suasana Pontang tetap aman dan kondusif. Perbedaan informasi tidak perlu menjadi sumber perselisihan. Mari kita kedepankan klarifikasi, komunikasi dan fakta. Yang paling penting, pembangunan sekolah ini nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anak-anak kita dan kemajuan pendidikan di Kecamatan Pontang,” pungkas AKP Muklas.
(Dessi)



