Patung Panjang, Bogor, MP-POLRI — Kondisi Kali Cimanceuri yang berada di kawasan perbatasan Lebak Talun, Desa Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan wilayah Desa Cirarab, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Sungai yang terhubung hingga wilayah RT 04 RW 01 Desa Cirarab dan berbatasan dengan Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, tersebut diduga mengalami pencemaran.

Pantauan jurnalis Media Purna Polri Net Bogor pada (16/09/2026)  menunjukkan kondisi air Kali Cimanceuri tampak berwarna gelap kehitaman dan pada bagian tertentu terlihat berwarna kebiruan.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pencemaran dari aktivitas pembuangan limbah ke aliran sungai.

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, air yang diduga masuk ke aliran Kali Cimanceuri disebut berasal dari pembuangan limbah usaha tahu dan tempe yang berada di wilayah Lebak Talun, Desa Parung Panjang.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan uji laboratorium dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan jenis pencemar, kandungan limbah, serta sumber pencemaran sebenarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan bahwa kondisi Kali Cimanceuri saat ini membuat warga sekitar tidak lagi memanfaatkan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Ketua RT Lebak Talun Belum Memberikan Jawaban

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Media Purna Polri Net Bogor berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua RT di wilayah Lebak Talun, Desa Parung Panjang, melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada (16/09/2026).

Namun, hingga berita ini disusun, dua kali upaya menghubungi Ketua RT tersebut belum mendapatkan jawaban.

Media Purna Polri Net Bogor masih membuka ruang bagi Ketua RT, pengelola usaha tahu dan tempe, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kondisi Kali Cimanceuri.

Perlu Pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup

Kondisi perubahan warna air sungai semestinya mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengambilan sampel air dan pemeriksaan kualitas air secara ilmiah sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya.

Media Purna Polri Net Bogor menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan sumber. Dugaan pencemaran maupun dugaan sumber limbah belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.

MEDIA PURNA POLRI NET BOGOR

Myusuf — Jurnalis

“Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini