
Baturaja, MP-POLRI – Proyek pembangunan infrastruktur tanggul penahan tanah (bronjong) di bibir sungai yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2026 disinyalir sarat dengan praktik manipulasi volume fisik pekerjaan di lapangan.
Ironisnya, saat tim MPP melakukan upaya konfirmasi resmi guna meminta hak jawab terkait temuan investigasi tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan hingga batas waktu yang ditentukan telah terlewati.
Modus Kamuflase Visual di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pemantauan berkala di lokasi, proyek bronjong sepanjang kurang lebih 60 meter tersebut diduga dikerjakan dengan metode “kamuflase visual” atau pembungkusan struktur luar demi menyiasati pemangkasan volume material kawat baja galvanis ukuran 1m x 2m x 0,5m.
Dari data foto digital orisinal ber-timestamp (tanda waktu dan titik koordinat) yang dihimpun tim MPP, pengerjaan struktur tersebut dirancang sedemikian rupa agar dari luar terlihat utuh sesuai spesifikasi teknik. Pihak pelaksana [saat investigasi tidak dijumpai papan proyek] hanya memasang anyaman keranjang kawat bronjong secara penuh pada bagian ujung, pangkal melintang, serta lajur paling depan yang menghadap ke arah air sungai.
Sementara itu, pada bagian tengah bentangan fondasi tingkat 1 hingga tingkat 3, lajur keranjang kawat bagian dalam dipotong secara masif dan hanya diisi tumpukan batu kali lepas bebas tanpa adanya ikatan anyaman kawat penahan. Guna menutup kecurangan tersebut, pada tingkat paling atas (tingkat 4) dipasang dua lajur keranjang memanjang yang dihamparkan secara horizontal sebagai penutup atas, sehingga memberikan impresi visual tiruan seolah seluruh struktur diisi keranjang kawat yang utuh.
Secara teknis teknik sipil, pemangkasan volume kawat pengikat di bagian dalam ini secara drastis menghilangkan kekuatan lateral tanggul untuk menahan beban tanah. Bangunan pengairan ini dinilai terancam mengalami Kegagalan Bangunan akibat pengikisan arus air (scouring) tersembunyi yang sewaktu-waktu dapat ambruk dan membahayakan keselamatan publik di sekitar bantaran sungai.
Dinas PUPR OKU Mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik
Menindaklanjuti temuan fatal tersebut, media ini telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi, Wawancara Tertulis, dan Hak Jawab Resmi yang ditujukan secara langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU atau Pejabat pembuat komitmen (ppk) setempat.Surat resmi tersebut juga menyoroti minimnya pengawasan melekat, di mana PPK dan Pengawas Lapangan dilaporkan diduga hanya turun meninjau lokasi sebanyak dua kali, yakni saat penentuan titik nol (0%) dan saat pengerjaan fisik akan dinyatakan selesai (100%).
Namun, terhitung sejak surat resmi diterima secara sah oleh Dinas PUPR OKU pada beberapa waktu lalu, instansi penanggung jawab penggunaan anggaran publik tersebut sama sekali tidak memberikan tanggapan, jawaban tertulis, maupun respons lisan meskipun waktu tunggu 3×24 jam yang diberikan pers telah terlampaui.
Sikap diamnya jajaran Dinas PUPR OKU ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiadaan klarifikasi resmi ini juga memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik atau potensi kolusi antara oknum pengawas dinas dengan rekanan kontraktor pelaksana di lapangan. Dan yang menjadi pertanyaan besar bagi tim MPP ? PROYEK BRONJONG APBD OKU 2026 DIDUGA DIKAMUFLASE, DINAS PUPR PILIH BUNGKAM KETIKA DIKONFIRMASI PERS,,,SE-AKAN TELAH LUPA,BEBERAPA WAKTU LALU OKNUM KEPALA DINASNYA TERJARING OTT KPK RI !!!!!
Langkah Hukum Lanjutan
Selain melayangkan konfirmasi ke pihak dinas, diperoleh informasi bahwa berkas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan perbuatan curang yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah ini juga tengah disiapkan untuk diteruskan secara resmi ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Laporan tersebut didasarkan atas pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 60 jo. Pasal 85 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait ancaman kegagalan bangunan akibat deviasi mutu material.
Hingga berita ini diturunkan, tim MPP ini masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan menunggu itikad baik dari Kepala Dinas PUPR OKU maupun PPK proyek tanggul tersebut untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait pertanggungjawaban anggaran APBD TA 2026 pagu Rp 400.000.000.00 yang digunakan pada proyek tersebut.
(MPP-Alfajri)



