
Bogor, MP-POLRI — Keberadaan lahan yang sebelumnya dipersoalkan sejumlah warga terkait dugaan status fasilitas umum (fasum) kembali menjadi sorotan. Pantauan Media Purna Polri Net (MP-POLRI Net) Bogor pada (11/08/2026) menemukan adanya bangunan dan fasilitas olahraga di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan lahan fasum di kawasan Perumahan Amara Village, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut kini tampak telah dimanfaatkan sebagai kawasan fasilitas olahraga. Di dalam area terlihat sejumlah sarana, antara lain kolam renang dan lapangan basket.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum dan administrasi lahan, termasuk apakah tanah tersebut memang tercatat sebagai fasum/fasos, siapa pihak yang memiliki hak penguasaan atau pengelolaan, serta berdasarkan dokumen dan izin apa pembangunan fasilitas olahraga tersebut dilakukan.
Persoalan ini menjadi semakin menarik perhatian karena sebelumnya terdapat warga Perumahan Griya Parung Panjang yang mempertanyakan keberadaan dan status lahan yang disebut sebagai tanah fasum.
Kades Kebasiran Belum Berikan Penjelasan
Redaksi MP-POLRI Net Bogor telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kebasiran, Jajang Atmaja, melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, Jajang Atmaja belum memberikan penjelasan substantif mengenai status lahan tersebut maupun dasar pemanfaatannya sebagai fasilitas olahraga.
Redaksi sebelumnya juga telah berupaya meminta keterangan selama beberapa waktu. Pihak kepala desa menyampaikan adanya kesibukan di luar sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Siapa yang Menguasai dan Apa Dasar Hukumnya?
Temuan lapangan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.
Jika benar lahan tersebut merupakan fasum/fasos, bagaimana proses perubahan pemanfaatannya hingga berdiri fasilitas olahraga?
Apakah terdapat dokumen penyerahan fasum/fasos, sertifikat atau alas hak yang jelas, site plan perumahan, persetujuan pembangunan, serta dokumen resmi lainnya?
Sebaliknya, apabila lahan tersebut bukan merupakan fasum/fasos, pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dasar administrasi dan legalitasnya kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
MP-POLRI Net Bogor menilai persoalan ini penting untuk mendapat perhatian Pemerintah Desa Kebasiran, Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta instansi terkait lainnya, mengingat menyangkut kepastian status lahan dan kepentingan masyarakat.
Redaksi Tunggu Klarifikasi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan upaya konfirmasi jurnalistik yang dilakukan redaksi pada 11–12 September 2026.
MP-POLRI Net Bogor menegaskan bahwa penggunaan istilah “diduga” merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik karena status dan legalitas lahan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui dokumen resmi.
Redaksi tetap memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Kebasiran Jajang Atmaja, pihak pengembang/pengelola Perumahan Amara Village, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah lahan tersebut benar merupakan fasum, bagaimana status kepemilikannya, dan atas dasar apa fasilitas olahraga dibangun serta dimanfaatkan di lokasi tersebut?
MP-POLRI NET BOGOR — INVESTIGASI BERLANJUT



