Jambi, MP-POLRI – Penanganan kasus kematian Brigpol EWS pada pertengahan Juli 2026 masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di tengah proses hukum yang berjalan terhadap sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, muncul keterangan dari lingkungan rekan korban yang menyampaikan versi berbeda mengenai rangkaian peristiwa sebelum Brigpol EWS meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui situasi sebelum kejadian, Brigpol EWS disebut sedang menghadapi persoalan pribadi dan rumah tangga dalam beberapa hari menjelang kematiannya.

Sumber menyebut, sekitar sepekan sebelum kejadian, korban sempat mengalami perselisihan dengan istrinya. Pada hari menjelang kematian korban, istri Brigpol EWS disebut pergi ke Jambi bersama anak-anak mereka.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban dikabarkan mendatangi sebuah rumah kos di Kelurahan Rano untuk menemui sejumlah rekannya.

Menurut versi sumber, pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga larut malam.

Sumber mengklaim korban bersama sejumlah orang mengonsumsi minuman beralkohol dan diduga terdapat penggunaan zat narkotika jenis ekstasi.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai konsumsi narkotika tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta medis maupun fakta hukum sebelum terdapat penjelasan resmi dari penyidik ataupun hasil pemeriksaan toksikologi dan forensik.

Dalam rangkaian kejadian selanjutnya, sumber menyebut Brigpol EWS mengalami perubahan kondisi fisik dan perilaku secara mendadak. Korban dikabarkan meracau, kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh hingga mengalami luka pada bagian pelipis.

Sejumlah orang yang berada di lokasi disebut sempat berusaha memberikan pertolongan sebelum korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Nurdin Hamzah. Namun, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebut korban memiliki riwayat gangguan pernapasan. Sumber tersebut menduga kondisi kesehatan korban, apabila dikombinasikan dengan konsumsi alkohol maupun zat tertentu, dapat memengaruhi kondisi fisiknya saat kejadian.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian. Penentuan penyebab kematian secara medis merupakan kewenangan dokter forensik berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, serta temuan medis lainnya.

Munculnya versi berbeda dari lingkungan korban kini menambah pentingnya keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan forensik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah dalam tubuh korban ditemukan kandungan alkohol, narkotika, atau zat lain, serta sejauh mana luka yang ditemukan berkaitan dengan penyebab kematian.

Selain itu, publik juga menunggu penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi memandang keterangan dari sumber tersebut sebagai satu versi peristiwa yang masih perlu diuji melalui penyidikan dan proses peradilan, bukan sebagai kesimpulan akhir.

Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan bentuk rekayasa ataupun pemaksaan konstruksi hukum.

Karena itu, hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, alat bukti, keterangan saksi, serta pembuktian di persidangan nantinya menjadi faktor penting untuk menjelaskan secara objektif penyebab kematian Brigpol EWS dan keterlibatan masing-masing pihak.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Polda Jambi dan pihak terkait lainnya mengenai hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, dasar penetapan tersangka, serta konstruksi hukum perkara tersebut.

Redaksi akan memuat setiap klarifikasi atau hak jawab yang diterima guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

(Donal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini