
Deli Serdang, MP-POLRI — Pembangunan pengaspalan jalan dan bahu jalan di Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, justru memicu gelombang pertanyaan besar di kalangan warga. Selain kualitas pekerjaan yang dinilai sangat buruk — aspal lebih rendah dari bahu jalan, bahu jalan yang baru selesai dibangun sudah retak, serta pagar Kantor Desa terkena cipratan aspal dan belum dibersihkan — muncul pertanyaan mendasar: di mana transparansi data proyek? Dan di mana rasa hormat terhadap adat ketimuran setempat?
WARGA BERTANYA : Berapa Meter, Berapa Tebal, Berapa Volume? Papan Informasi Tidak Diketahui.
Warga Desa Purwodadi menyampaikan keresahan mendalam karena tidak terdapat papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, sehingga masyarakat sama sekali tidak mengetahui data teknis yang paling mendasar.
Berapa panjang total bahu jalan yang dibangun?
Berapa lebar bahu jalan tersebut?
Berapa ketebalan campuran bahu jalan yang direncanakan dan yang dikerjakan?
Berapa ketebalan lapisan aspal jalan utama?
Berapa volume total material yang digunakan?
Di mana papan informasi proyek? Apakah memang tidak dipasang, atau dipasang namun tersembunyi sehingga tidak diketahui oleh publik?
Ketiadaan informasi ini membuat warga semakin curiga dan sulit mempercayai kualitas serta besaran anggaran yang sebenarnya digunakan. Tanpa papan informasi, warga tidak memiliki dasar untuk membandingkan antara rencana dan kenyataan di lapangan.
TIDAK MENGHARGAI ADAT KETIMURAN
Warga mempertanyakan Etika Pelaksana .
Hal lain yang sangat disayangkan dan menjadi sorotan warga adalah sikap pihak pelaksana yang sama sekali tidak melakukan perkenalan maupun koordinasi dengan Pemerintah Desa Purwodadi. Baik kepada Kepala Desa, perangkat desa, maupun warga setempat, tidak ada upaya saling menyapa dan berkomunikasi sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.
“Kami adalah masyarakat yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Siapa pun yang datang ke wilayah kami untuk bekerja, seharusnya memperkenalkan diri dan berkoordinasi. Bukan langsung masuk dan bekerja tanpa memberi tahu siapa pun. Hal ini terkesan tidak menghargai kami sebagai tuan rumah.” — ungkap warga.
Ditambah lagi dengan cipratan aspal panas yang mengotori tembok pagar Kantor Desa Purwodadi dan hingga saat ini belum dibersihkan, semakin memperkuat kesan bahwa pelaksana tidak peduli terhadap lingkungan dan fasilitas umum di sekitar lokasi pekerjaan.
BUKTI FOTO DI LAPANGAN :
Bukti Keterangan
Pagar Kantor Desa Tembok putih pagar kantor desa penuh percikan aspal panas dan belum dibersihkan.
Bahu Jalan Retak Bahu jalan yang baru selesai dikerjakan sudah retak dan pecah di beberapa titik.
Permukaan Aspal Lebih Rendah Aspal jalan berada di bawah permukaan bahu jalan — air hujan pasti menggenang dan mempercepat kerusakan.
SIKAP FORWARSPAM-RI: “Jangan Hanya Memikirkan Keuntungan Pribadi, Kerjakan Sesuai SOP dan Transparan!”
Ketua Umum FORWARSPAM-RI Suleno, didampingi Sekretaris Jenderal Haru Yudhistira serta Wakil Ketua Umum Syahrul Anwar, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas:
“Kami memahami setiap pekerjaan tentu memberikan keuntungan, namun jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi semata. Jika pembangunan hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan kualitas, maka hasilnya pasti tidak akan baik dan merugikan rakyat. Kami meminta kepada pihak pengusaha dan pelaksana proyek agar bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan bertanggung jawab. Bangunan itu harus kuat, harus baik, dan harus benar-benar sesuai SOP yang ditetapkan. Selain itu, hormatilah adat ketimuran dan Pemerintah Desa setempat — perkenalkan diri, berkoordinasi, dan jagalah kebersihan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan. Ingatlah bahwa ini adalah uang rakyat, amanah rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.”
DUGAAN PELANGGARAN DAN DASAR HUKUM
No. Pelanggaran Dasar Hukum
1 Tidak memasang papan informasi proyek — panjang, lebar, tebal, nilai kontrak tidak diketahui publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 dan Pasal 11 — Badan publik wajib menyediakan informasi rencana kerja, anggaran, dan spesifikasi proyek secara lengkap dan transparan.
2 Ketebalan dan lebar tidak sesuai standar atau tidak dapat diketahui publik Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (2) — Pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3 Bahu jalan retak baru selesai dikerjakan, diduga campuran tidak sesuai spesifikasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 3 ayat (2) — Setiap kegiatan jasa konstruksi harus aman, berkualitas, dan sesuai spesifikasi teknis.
4 Permukaan aspal lebih rendah dari bahu jalan — tidak sesuai prinsip teknis jalan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Umum Pekerjaan Jalan — Jalan harus memiliki kemiringan melintang yang tepat agar air mengalir ke samping dan tidak menggenang.
5 Tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, tidak menghormati adat ketimuran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 — Pemerintah Desa berhak mengetahui dan mengawasi pembangunan di wilayahnya.
6 Mengotori fasilitas umum dan tidak membersihkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang wajib menjaga lingkungan dan tidak merusak fasilitas umum.
7 Mengurangi volume atau spesifikasi namun diklaim telah selesai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) — Mengurangi hak negara atau masyarakat dapat dikenakan pidana korupsi.
DESAKAN KEPADA PIHAK BERWENANG :
Oleh karena itu, warga, tokoh masyarakat, dan FORWARSPAM-RI mendesak kepada:
– Bupati Deli Serdang — dr. H. Asri Ludin Tambunan
– Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang
– Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang
– Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
– Kapolresta Deli Serdang — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Untuk segera:
1. Memasang papan informasi proyek secara lengkap dan jelas — memuat panjang, lebar, ketebalan, volume, nilai kontrak, nama pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan.
2. Menyerahkan dokumen Rencana Anggaran Biaya dan kontrak asli agar warga dapat mengetahui spesifikasi yang seharusnya.
3. Memperbaiki permukaan aspal yang lebih rendah dari bahu jalan — dinaikkan agar air hujan tidak menggenang.
4. Memperbaiki atau membangun kembali bahu jalan yang retak — dengan campuran yang benar dan sesuai standar.
5. Membersihkan tembok pagar Kantor Desa Purwodadi dari cipratan aspal dan mengembalikannya bersih seperti semula.
6. Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa sebagai bentuk sopan santun dan rasa hormat kepada adat ketimuran setempat.
7. Melakukan audit teknis secara menyeluruh — membandingkan rencana dengan pelaksanaan, serta menghitung kerugian negara jika terdapat penyimpangan.
“Kami rakyat kecil tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya meminta transparansi, kualitas pekerjaan yang baik, dan rasa hormat kepada kami sebagai warga setempat. Uang rakyat harus dikelola dengan jujur, terbuka, dan menghasilkan karya yang berkualitas. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hal ini!” — tegas warga Desa Purwodadi.
Semoga kebenaran segera terungkap dan perbaikan segera dilakukan.
Syahrul Anwar)



