
Deli Serdang, MP-POLRI — Pembangunan proyek pelebaran atau peningkatan bahu jalan sepanjang sekitar 2.000 meter lebih di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan ini sama sekali tidak memiliki papan informasi proyek yang wajib terpasang di lokasi pembangunan. Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dan tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Tidak Ada Papan Info, Diduga Ada Hal Ditutup -Tutupi
Saat tim awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang memuat data dasar seperti:
– Nama kegiatan proyek
– Nilai anggaran/dana yang digunakan
– Sumber dana (APBD, APBN, atau lainnya)
– Nama PT/CV pelaksana proyek
– Konsultan pengawas
– Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
– Nomor kontrak/SPK
Akibatnya, masyarakat sama sekali tidak mengetahui berapa dana yang sebenarnya dialokasikan, siapa pelaksana proyeknya, dan dari mana sumber anggarannya. Semua hal seakan-akan ditutup-tutupi, seolah-olah proyek tersebut bukan milik publik yang harus diketahui oleh rakyat.
Hanya Temui Pekerja — Identitas Pengawas Tidak Diketahui
Tim awak media sempat berbicara dengan salah satu pekerja di lokasi yang bernama Andri. Beliau mengatakan:
“Kami hanya pekerja yang disuruh bekerja. Untuk hal-hal lain seperti urusan biaya, nilai proyek, dan legalitasnya, kami tidak tahu. Yang mengawasi kelancaran pekerjaan ini adalah seorang wanita — ibu-ibu — tapi beliau tidak menyebutkan namanya, dan kami juga tidak tahu siapa pemilik perusahaannya.”
Keterangan ini semakin memperkuat dugaan ketidakjelasan proyek. Tidak ada nama, tidak ada identitas, dan tidak ada informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Ketiadaan papan informasi proyek dan penutupan informasi publik ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 3: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Badan publik wajib memberikan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
– Pasal 7: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang memuat antara lain rencana kerja dan anggaran.
– Pasal 11 ayat (1) huruf d: Wajib menyediakan setiap saat rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran.
– Pasal 10: Informasi wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau dan dipahami masyarakat.
Tidak memasang papan informasi proyek = menutup akses informasi publik = melanggar UU KIP.
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Menegaskan prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel. Setiap proyek yang dibiayai anggaran negara wajib mencantumkan detail proyek — nama kontraktor, nilai kontrak, sumber dana, nomor SPK, dan jangka waktu — di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Mengatur bahwa setiap kegiatan jasa konstruksi wajib dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan memuat identitas pelaksana serta penyelenggara pekerjaan.
4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
– Setiap penyelenggaraan negara wajib transparan dan terbuka. Menutup-nutupi informasi proyek dapat dikategorikan sebagai upaya menghindari pengawasan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Harapan Masyarakat & Permintaan Penjelasan
Warga masyarakat berharap dan memohon kepada pihak terkait, khususnya:
– Bupati Deli Serdang
– Kepala Dinas terkait/Dinas PUPR/SDABMBK Kabupaten Deli Serdang
– Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang
– Kejaksaan Negeri Deli Serdang
– Kepolisian Resor Deli Serdang
Untuk segera:
1. Memasang papan informasi proyek secara lengkap dan benar di lokasi pembangunan, memuat semua data yang wajib ada.
2. Mengungkapkan identitas pelaksana proyek, nilai anggaran, sumber dana, dan jangka waktu pelaksanaan kepada publik.
3. Memeriksa dan meneliti apakah proyek ini sudah memiliki izin dan dokumen lengkap sebelum dilaksanakan.
4. Memproses secara hukum jika ditemukan adanya pelanggaran, ketidakjelasan, atau dugaan kerugian keuangan negara.
“Jangan biarkan proyek yang menggunakan uang rakyat berjalan dalam kegelapan tanpa siapa yang bertanggung jawab. Uang rakyat harus transparan, harus terlihat, dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada yang mau menjelaskan, berarti ada yang ditutup-tutupi, dan itu tidak boleh terjadi di negara hukum ini.” — harap warga yang tinggal disekitar lokasi.
Semoga peringatan ini didengarkan oleh pihak berwenang, dan proyek pembangunan ini segera menjadi terang, jelas, dan transparan untuk semua pihak!
(Syahrul Anwar)



