Bogor, MP-POLRI – Sejumlah warga pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, kembali menyoroti keberadaan truk tronton bermuatan material tambang yang melintas di ruas Jalan Sudamanik, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Senin, (07/09/2026).

Truk-truk tronton tersebut disebut melintas dari arah wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Cigudeg, menuju jalur Parung Panjang dan selanjutnya mengarah ke wilayah Tangerang.

Aktivitas kendaraan angkutan material tambang itu kembali menjadi perhatian pengguna jalan karena ruas tersebut merupakan jalur yang setiap hari digunakan masyarakat untuk bekerja, bersekolah, berdagang, dan melakukan aktivitas lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status kegiatan tambang dan angkutan material yang saat ini melintas di kawasan Parung Panjang.

Pertanyaan warga juga diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), terutama terkait apakah sudah terdapat keputusan atau kebijakan baru yang memperbolehkan kembali kegiatan pertambangan tertentu di wilayah Bogor Barat dan penggunaan ruas jalan Parung Panjang sebagai jalur angkutan material.

Sebelumnya, pemberitaan pada 2026 menyebutkan bahwa Pemprov Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap sejumlah izin pertambangan.

Pada saat itu, 47 IUP disebut telah diizinkan beroperasi sementara, sedangkan 29 lainnya masih dalam evaluasi. Untuk kawasan Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg, status kegiatan tambang juga menjadi perhatian khusus.

Bahkan, Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan penolakannya terhadap pembukaan kembali tambang di kawasan Bogor apabila persoalan jalur angkutan dan dampaknya terhadap masyarakat Parung Panjang belum mendapatkan solusi. Ia mempertanyakan apabila tambang kembali dibuka, jalur mana yang akan digunakan truk agar tidak kembali membebani masyarakat Parung Panjang.

Hal tersebut semakin menjadi sorotan setelah kembali terlihat truk tronton bermuatan material tambang melintas di ruas Jalan Sudamanik dan jalur Parung Panjang.

“Kalau memang sudah ada kebijakan baru dan tambang tertentu diperbolehkan beroperasi kembali, kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tambang mana yang diperbolehkan, jalur angkutnya lewat mana, dan bagaimana pengawasan terhadap truk-truk tersebut,” demikian keresahan yang disampaikan warga pengguna jalan.

Warga juga mempertanyakan apakah kendaraan tronton yang melintas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan terkait izin angkutan, asal material, tujuan pengiriman, kelas jalan, tonase kendaraan, serta ketentuan jam operasional.

Persoalan ini dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan resmi karena ruas Parung Panjang selama bertahun-tahun menjadi jalur yang sering mendapat sorotan akibat aktivitas kendaraan angkutan tambang.

Catatan kecelakaan maupun gangguan lalu lintas yang melibatkan truk tambang juga pernah terjadi di kawasan tersebut.

Warga Parung panjang pengguna jalan

Pertanyaan untuk Gubernur Jawa Barat dan instansi terkait

Dengan kembali terlihatnya truk tronton bermuatan material tambang,

masyarakat meminta klarifikasi:

Apakah Pemprov Jawa Barat sudah membuka kembali kegiatan tambang di wilayah Parung Panjang, Cigudeg dan sekitarnya ?

Jika sudah, tambang atau perusahaan mana saja yang telah mendapatkan izin beroperasi kembali ?

Apakah truk pengangkut material tambang diperbolehkan menggunakan ruas Jalan Parung Panjang–Tangerang ?

Apakah terdapat jalur khusus atau jalur alternatif yang telah ditetapkan ?

Bagaimana pengawasan terhadap tonase dan kelayakan kendaraan tronton ?

Apakah setiap material yang diangkut dapat dipastikan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi ?

Apakah aktivitas truk yang terlihat pada 7 September 2026 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

Masyarakat tidak menolak kepastian hukum dan aktivitas ekonomi, tetapi meminta agar kebijakan pemerintah disampaikan secara transparan. Jika memang sudah ada keputusan baru mengenai pembukaan kembali kegiatan tambang, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan, daftar perusahaan yang diperbolehkan beroperasi, serta jalur resmi yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan tambang.

Media Purna Polri Net juga akan melakukan konfirmasi kepada Pemprov Jawa Barat, Dinas ESDM Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan, serta pihak Kepolisian untuk memperoleh penjelasan mengenai status kendaraan dan kegiatan tambang yang melintas di kawasan Parung Panjang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini