
Tangerang, MP-POLRI – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi atau Biosolar untuk kendaraan truk tronton di SPBU 34.158.08 Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengisian Solar subsidi untuk satu unit truk tronton dibatasi sebesar Rp 400.000 dalam satu kali pengisian.
Keterangan tersebut diperoleh dari pihak pengawas SPBU Caringin Legok. Disebutkan bahwa satu unit truk tronton diperbolehkan melakukan pengisian Solar subsidi dengan nominal Rp 400.000 dalam satu kali pengisian.
Namun, muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan pembatasan tersebut. Pasalnya, ketentuan resmi Pemerintah mengenai penyaluran BBM subsidi pada prinsipnya mengatur volume BBM berdasarkan satuan liter dan ketentuan konsumen/kendaraan yang berhak, bukan menetapkan jatah dalam bentuk nominal rupiah seperti Rp 400.000.
Dengan demikian, apabila benar terdapat kebijakan pembatasan sebesar Rp 400.000 untuk satu kali pengisian truk tronton, perlu dijelaskan apakah angka tersebut merupakan kebijakan internal SPBU, batas transaksi dalam sistem, kebijakan operasional tertentu, atau memang memiliki dasar ketentuan resmi dari pihak yang berwenang.
KETERANGAN 5,88 LITER JUGA PERLU DIKLARIFIKASI
Selain persoalan nominal Rp 400.000, terdapat pula keterangan mengenai volume BBM yang disebut sekitar 5,88 liter dalam satu kali pengisian.
Angka tersebut perlu diklarifikasi kembali karena secara matematis nominal Rp 400.000 tidak sejalan dengan volume hanya 5,88 liter apabila yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan Solar yang diterima kendaraan.
Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah keterangan 5,88 liter tersebut merupakan kekeliruan penyebutan, salah mencatat satuan, atau sebenarnya terdapat angka volume lain dalam sistem transaksi SPBU.
BUKAN SEKADAR SOAL NOMINAL
Persoalan ini penting untuk diperjelas karena Solar subsidi merupakan BBM yang penyalurannya mendapat pengaturan pemerintah. Pengawasan tidak hanya menyangkut berapa rupiah yang dibayarkan, tetapi juga berapa liter yang disalurkan, siapa konsumen yang menerima, jenis kendaraan, frekuensi pengisian, serta kesesuaian kendaraan dengan ketentuan penerima BBM subsidi.
Karena itu, apabila ada ketentuan atau pembatasan khusus terhadap truk tronton di SPBU 34.158.08 Caringin, pihak SPBU perlu dapat menjelaskan dasar aturan dan mekanisme penerapannya kepada publik.
PERTANYAAN UNTUK PIHAK SPBU DAN INSTANSI TERKAIT
Media Purna Polri Net akan melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU 34.158.08 Caringin, Pertamina, dan BPH Migas mengenai beberapa hal:
Apakah benar satu unit truk tronton dibatasi pengisian Solar subsidi sebesar Rp 400.000 per transaksi?
Apa dasar aturan atau kebijakan yang digunakan SPBU dalam menetapkan batas Rp 400.000 tersebut?
Apakah pembatasan tersebut merupakan aturan resmi Pertamina/BPH Migas atau kebijakan internal SPBU?
Berapa jumlah liter maksimal Solar subsidi yang diperbolehkan untuk kendaraan truk tronton berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Apakah terdapat pembatasan frekuensi pengisian Solar subsidi bagi satu kendaraan dalam sehari?
Apakah kendaraan truk tronton yang digunakan untuk kegiatan usaha atau mengangkut hasil tambang memenuhi kriteria penerima Solar subsidi?
Bagaimana sistem pencatatan nomor polisi kendaraan dan volume pengisian pada SPBU tersebut?
Apa maksud keterangan pihak pengawas SPBU mengenai angka 5,88 liter?
Apakah benar transaksi Rp400.000 tersebut tercatat dalam sistem sebagai pengisian Solar subsidi?
Apabila memang terdapat pembatasan Rp 400.000, dapatkah pihak SPBU menunjukkan dasar ketentuan atau kebijakan tertulisnya?
REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI
Pemberitaan ini masih bersifat informasi awal dan konfirmasi, bukan tuduhan bahwa SPBU telah melakukan pelanggaran. Redaksi Media Purna Polri Net memberikan ruang kepada pihak SPBU 34.158.08 Caringin Legok, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Publik tentu membutuhkan kejelasan: apakah pembatasan Solar subsidi sebesar Rp400.000 untuk satu unit truk tronton tersebut benar-benar memiliki dasar aturan resmi, atau merupakan kebijakan operasional SPBU?
MEDIA PURNA POLRI NET
Perwakilan Kabupaten Bogor
Tetap Setia Kepada Nusa dan Bangsa



