FORWARSPAM-RI Soroti Bahaya & Minta Penegakan Hukum.

Deli Serdang, MP-POLRI – Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu beberapa waktu sebelumnya diduga oknum manager Pagar Merbau hingga saat ini belum ada tanggapan terkait Asap Hitam Pekat yang dikeluarkan dari crobong asap PKS Pagar Merbau , tim awak media kembali turun langsung ke lokasi Selasa (25/08/2026) guna memantau operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau PT.Perkebunan Nusantara IV Regional 2. Hasil pemantauan sungguh memprihatinkan dan menguatkan kekhawatiran pabrik tersebut masih tetap mengeluarkan asap hitam pekat yang diduga kuat mencemari udara lingkungan sekitar.

Yang lebih disayangkan, meski sudah menjadi sorotan publik dan pemberitaan berbagai media, Manajer PKS Pagar Merbau, Irfan Siregar, hingga hari ini tetap tidak memberikan komentar maupun keterangan apa pun. Sikap bungkam ini terkesan mengabaikan dan pembiaran atas keluhan masyarakat, menutup akses informasi, serta melakukan tidak ada kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang semakin terganggu.

Sikap Tegas Pimpinan FORWARSPAM-RI

Menanggapi hal tersebut, Ketua FORWARSPAM-RI , Suleno, didampingi Sekretaris Jenderal Haru Yudhistira serta Wakil Ketua Syahrul Anwar Selasa (25/08/2026), memberikan pernyataan tegas:

“Kondisi pencemaran udara yang nyata ini sungguh menimbulkan dampak negatif besar. Hal ini berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak sehat, mengganggu sistem pernapasan, merusak keseimbangan alam, serta menurunkan kualitas hidup warga sekitar secara terus-menerus. Kita tidak boleh membiarkan hal ini berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola.”

Dasar Hukum yang Dilanggar & Risiko Sanksi Berat

Perbuatan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

– Secara khusus, pelanggaran melampaui baku mutu pencemaran udara diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara antara 3 hingga 10 Tahun, serta denda sangat besar mencapai Rp 3.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000.

– Selain itu, instansi berwenang berhak menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan, hingga penutupan total atau penyegelan pabrik jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat operasional.

Seruan Keras Kepada Pihak Berwenang

Melihat fakta yang konsisten dan sikap manajemen yang tidak kooperatif, masyarakat dan pengawas meminta:

Kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polda Sumatera Utara cq Polresta Deli Serdang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, untuk segera bersatu padu bertindak:

Segera memanggil manajemen PKS Pagar Merbau (PT PN IV Regional 2), khususnya Manajer Irfan Siregar, guna dimintai keterangan lengkap dan pertanggungjawaban hukum.

Melakukan pemeriksaan mendalam serta verifikasi fakta di lapangan.

Menjatuhkan tindakan tegas dan adil sesuai aturan yang berlaku bilamana terbukti adanya pelanggaran, demi menjamin hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang layak huni.

Semoga pemberitaan ini disambut cepat dan menjadi awal perbaikan total, agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini