Tangerang, MP-POLRI — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan di SPBU 34-15310 Jati Elok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menyusul adanya dugaan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan pantauan Media Purna Polri Net pada (24/08/2026), terlihat sejumlah sepeda motor yang oleh warga disebut sebagai jenis Suzuki Tander melakukan pengisian Pertalite secara berulang atau bolak-balik di SPBU tersebut. Aktivitas itu menimbulkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Warga berharap pengawasan terhadap proses pengisian dapat diperketat sehingga tidak terjadi pembelian berulang yang berpotensi mengganggu pemerataan distribusi BBM bersubsidi.

Keberadaan kamera CCTV di area SPBU juga dinilai penting untuk dilakukan pemeriksaan. Rekaman CCTV dapat menjadi salah satu bahan evaluasi guna mengetahui pola transaksi dan memastikan apakah terdapat kendaraan tertentu yang melakukan pengisian Pertalite secara berulang.

Warga meminta pengelola dan pengawas SPBU Jati Elok meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berkali-kali. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPH Migas dan instansi terkait juga diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, termasuk mencermati data transaksi dan rekaman CCTV apabila diperlukan.

Media Purna Polri Net meminta pihak berwenang tidak hanya mengandalkan informasi masyarakat, tetapi melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan pelangsiran tersebut benar terjadi.

Sementara itu, pihak pengawas SPBU Jati Elok Legok Tangerang masih dikonfirmasi mengenai dugaan adanya kendaraan Suzuki Tander yang melakukan pengisian Pertalite secara berulang. Media Purna Polri Net akan memuat keterangan resmi dari pihak SPBU setelah diperoleh.

Catatan: Dugaan pelangsiran tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan verifikasi dari pihak SPBU maupun instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Semua pihak yang disebut memiliki hak memberikan penjelasan, klarifikasi, dan bantahan sesuai fakta di lapangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini