Deli Serdang, MP-POLRI – Video kondisi rumah warga yang sangat memprihatinkan menyebar luas di media sosial. Kejadian ini terungkap saat kunjungan kerja Anggota DPRD Deli Serdang ke Desa Karang Anyar, di mana ditemukan rumah keluarga Salmiyanto dan Susi dengan atap berlubang, bangunan rusak berat, dan tidak memiliki fasilitas layak.

Merespons hal tersebut, Kepala Desa Karang Anyar Paidi menyampaikan klarifikasi lengkap:

“Kondisi rumah keluarga tersebut sudah kami identifikasi sejak awal tahun dan dibahas dalam Musyawarah Desa tanggal 4 Maret 2026, serta dimasukkan dalam daftar usulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Saat ini proses pengajuan masih menunggu kelengkapan dokumen alas hak tanah dari keluarga yang bersangkutan. Pengurusan surat keterangan kepemilikan tanah ini gratis dan kami bantu fasilitasi. Selain itu kuota bantuan RTLH dari Pemerintah Kabupaten setiap tahunnya terbatas, sehingga harus berurutan sesuai prioritas. Kami juga sudah menyalurkan bantuan sembako dan pendidikan, serta akan mengupayakan bantuan perbaikan darurat dari Dana Desa sambil menunggu proses selesai.”

Kades Paidi juga menyampaikan harapan dan penegasan kepada seluruh pihak:

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat maupun Kepala Dusun terkait, apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah, sebaiknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa. Tujuannya agar kami dapat memverifikasi dengan teliti, sehingga yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat dan layak menerima bantuan tersebut. Hal ini kami tekankan karena berdasarkan aturan resmi, salah satu persyaratan utama untuk bantuan pembangunan/perbaikan rumah adalah harus memiliki bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri. Kelengkapan dokumen ini menjadi ketentuan yang tidak bisa diabaikan demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Sekali lagi kami sampaikan kepada seluruh warga: janganlah memperkeruh suasana, memperburuk, maupun menjelek-jelekkan Pemerintahan Desa. Selama ini kami telah berupaya memberikan pelayanan dan melakukan yang terbaik demi kepentingan serta kesejahteraan seluruh warga Desa Karang Anyar.”

Dasar Hukum Terkait

– UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Setiap warga berhak atas hunian yang aman, sehat, dan layak; pemerintah desa wajib mendata dan mengusulkan warga yang memenuhi syarat.

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pemerintah desa bertugas melayani dan mensejahterakan warga; kelalaian pendataan atau penyaluran bantuan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai ketentuan.

– Permensos No. 20 Tahun 2017: Bantuan RTLH diprioritaskan bagi warga miskin terdaftar DTKS, rumah rusak berat, serta lansia/penyandang disabilitas dengan kelengkapan dokumen persyaratan.

Pemerintah Desa berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian dokumen dan memprioritaskan kasus ini dalam usulan bantuan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk penanganan secepatnya.

(Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini