
Kotabaru, MP-POLRI – Persidangan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dengan terdakwa kakak beradik Mitri dan Mitro Haryanto kembali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi pada agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (09/07). Sidang lanjutan dijadwalkan (30/07/2026).
Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan ketidakhadiran saksi dan cuti hakim menjadi alasan utama penundaan. Ia kembali menegaskan perkara ini layak dihentikan karena pelapor dan terdakwa telah berdamai, bahkan laporan Polisi telah dicabut.
“Klien kami tidak mengetahui lahan itu HGU perusahaan. Mereka hanya diminta mengangkut dan menerima upah. Sementara penyuruhnya justru belum pernah dijadikan tersangka,” ujar Halim.
Humas Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru, Tantri Cahyadi, menyatakan pihaknya akan mengawal persidangan hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa yang merupakan bagian dari masyarakat adat.
Perkara ini bermula dari laporan PT Fajar Agro Sejahtera atas dugaan pencurian TBS sawit yang dilakukan warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu. Tim advokasi menilai perkara seharusnya mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan fakta perdamaian yang telah terjadi.
(MY)



