Polrestabes Bandung, MP–POLRI
– Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., melaksanakan doorstop kepada awak media terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang terjadi di kawasan SPBE, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Bandung segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 24 gram yang diduga siap diedarkan.
AKBP Dr. Agah Sonjaya menyampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas. Berdasarkan situasi tersebut, anggota di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian untuk melumpuhkan pelaku. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika guna kepentingan proses penyidikan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Hms_ben)



