Polrestabes Bandung, MP–POLRI
– Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di kawasan Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat setelah Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan polisi Nomor: LP/B/637/VII/2026/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika pelaku Asep Sudrajat alias Cepi terlibat cekcok dan adu mulut dengan korban. Perselisihan tersebut memanas hingga korban mengajak pelaku berkelahi dan sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku. Merasa terpancing emosi, kesal, dan sakit hati, pelaku kemudian mengambil sebuah batu pondasi dan memukulkannya ke arah pelipis kiri bawah korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menginjak wajah korban menggunakan kaki kanannya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
AKBP Anton menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Satreskrim Polrestabes Bandung segera melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga identifikasi terhadap pelaku. Berkat kerja cepat dan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku Asep Sudrajat alias Cepi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk saksi pelapor, saksi yang berada di lokasi kejadian, serta saksi penangkap. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam berisi pakaian, satu buah tas selempang warna hitam berisi obat-obatan, satu buah sweater hitam bertuliskan Nike SB, satu buah pakaian berwarna hitam bermerek Stone Island, serta satu buah dompet berwarna cokelat berikut gantungan kunci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana terhadap pelaku yakni penjara paling lama 15 tahun atas tindak pidana pembunuhan dan/atau penjara paling lama 12 tahun atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri, melainkan mengedepankan penyelesaian secara hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan semua pihak.
(Hms_ben)



