MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Dalam Permendagri No 110 th 2016 jelas-jelas ditekankan agar pengurus BPD tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik di seluruh wilayah NKRI anggota Partai Politik.

Demikian juga dalam UU Desa dan PP tentang Desa,lantaran BPD menerima honor dari APBD dianggap oleh UU Tipikor No 31 th 1999 Jo No 20 th 2001 dipersamakan dengan PNS,setidaknya dalam regulasi perundangan Tipikor setiap orang yang menerima honor dari APBN,APBD dan sumber keuangan Negara lainya dipersamakan dengan PNS,maka terkena PP 53 th 2010 dan atau UU No 5 th 2014 tentang ASN.

Yang pasti pengurus BPD sebaiknya netral,jangan menjadi pendukung yang terbuka,meski secara pribadi sah-sah saja persoalanya ada perundangan yang melarangnya,kita Negara Hukum wajib taati perundangan yang berlaku,Semestinya BPD Fokus Pada Tugasnya.

Temuan dibeberapa Desa Tim mpp menemukan sebagian Pengurus BPD tidak berfungsi sebagaimana Permendagri 110 th 2016,ada pengurus dan Ketua yang masuk kerja sewaktu ambil honor,ada Ketua BPD merangkap Ketua Gapoktan,bagaimana bisa ngawasi Kinerja Gapoktan sementara Ketua Gapoktan yang juga Ketua BPD kan aneh,ada juga oknum pengurus BPD cuma siap tanda tangan LPJ Desa.

Sebagian oknum pengurus BPD ikut ngerjakan paket fisik Desa dari Dana Desa APBN,sebagian pengurus jadi Penyedia Pengadaan material Paket Desa,ada yang lebih parah honor BPD dicairkan,orangnya di lain Provinsi dan ragam temuan yang terjadi diwilayah Kalimantan Tengah dan sebagian kecil wilayah Kalimantan Selatan.

Kenyataan seperti itu ditopang oleh Admin Desa yang kurang pas,umumnya paket Dana Desa dikerjakan oleh TPK murni tanpa punya rekanan terutama pagu paket fisik diatas 50.000.000,_ bahkan ditemukan Desa yang paket fisiknya max pagu Rp 50 Jt sehingga tidak diperlukan rekanan,BPD pun diam tidak memberikan teguran,itulah fakta yang sebenarnya terjadi,tentunya fakta ini tidak mengemuka dalam laporan Keuangan Desa dengan tujuan agar LPJ Desa diterima pihak Pemda dan kembali mendapatkan Dana Desa ditahun berikutnya.

Ayo lihat di Desa tempat anda tinggal apa Kinerja Desa sudah sejalan SOP yang berlaku,Ucap Bang Jm dan Amr aktifis Lsm LP3K-RI.

“Sulit Desa bisa Kerja Profesional,karena umumnya Staf Desa itu kroni dan kawan Kepala Desa”,Ungkapnya dengan nada kesal saat mpp menanyakan Kinerja Desa diwilayah DAS Barito. (Tim Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini