Lubuk Linggau, MP-POLRI – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil menggulung pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial PY (37). Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diakui habis digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat bermain judi online jenis slot.

Tersangka PY, seorang buruh asal Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 5 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG / POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh korbannya, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Ogan Komering Ilir (OKI).

Kronologis Modus Pinjam Motor Saat Main Voli

Peristiwa bermula pada Rabu sore (03/06/2026) di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti. Sekira pukul 15.30 WIB, korban tiba di lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernopol BG 5710 KAQ.

Sekira Pukul 16.00 WIB, saat korban tengah asyik bertanding, tersangka PY datang dengan berjalan kaki sendirian. Menargetkan motor korban yang kuncinya masih tergantung di kontak, PY mendekat dan berteriak memanggil korban, *”GUS, AKU MINJAM MOTOR, AKU NAK NYETORKE DUIT KEPOM BENSIN NANAN, BENTAR BAE”* (Gus, saya pinjam motor, saya mau setor uang ke SPBU Nanan, sebentar saja).

Korban Agus sama sekali tidak menaruh curiga dan mengizinkannya, mengingat keduanya sudah saling mengenal dekat sejak tahun 2022 dan pelaku memang sering meminjam motor tersebut. Namun, hingga pertandingan voli selesai Pukul 18.30 WIB, batang hidung PY tidak kunjung kelihatan. Korban sempat mencari ke rumah kakak kandung pelaku, namun hasilnya nihil. Merasa dikhianati dan mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,-, korban akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur I pada Jumat (05/06).

Penyergapan oleh Tim Elang Timur dan Pengakuan Pelaku

Mendapati laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Setelah mengantongi titik terang melalui mekanisme gelar perkara, pelarian pelaku akhirnya terendus.

Pada Jumat (05/06/2026) sekira Pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora bersama Tim Elang Timur, petugas melakukan penyergapan di rumah orang tua pelaku yang berada di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas. PY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka PY mengakui semua perbuatannya. Secara blak-blakan, ia membeberkan nasib motor korban:

* Dijual Murah: Motor Honda Beat Street milik korban telah ia jual pada Kamis (04/06/2026) kepada seorang perempuan yang tidak ia kenal di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, seharga Rp 3.700.000,-.

* Habis untuk Judi Slot: Tersangka mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan motor senilai jutaan rupiah tersebut kini sudah ludes tidak tersisa karena habis ia gunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY kini mendekam di Rutan Polres Lubuk Linggau. Atas aksi penggelapan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Nasional dengan ancaman hukuman pidana penjara.

(Chandra The)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini