Kotabaru, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD setempat secara resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (08/06/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam proses pemekaran wilayah yang telah lama diaspirasikan masyarakat setempat.

Penyerahan dokumen dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta oleh jajaran Pemkab Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan DOB Kemendagri, Sumule Tumbo.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD Provinsi Kalsel untuk menyampaikan berkas usulan pemekaran ke pemerintah pusat. “Hari ini Tanah Kambatang Lima telah didaftarkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sebagai calon daerah otonom baru,” ujarnya.

Meskipun kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku, Kemendagri menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Wilayah dan Daerah sebagai turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Target penyelesaian regulasi tersebut adalah akhir Tahun 2026.

“Mudah-mudahan setelah RPP ini selesai, proses lanjutan daerah-daerah yang mengusulkan pemekaran dapat berjalan sesuai aturan,” harap Syairi. Ia optimistis Tanah Kambatang Lima dapat menjadi prioritas apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Nor, menegaskan bahwa saat ini proses pemekaran tinggal menunggu pencabutan moratorium dan terbitnya Peraturan Pemerintah. “Dengan persiapan yang telah dilakukan, kami yakin seluruh persyaratan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, berharap dokumen yang telah diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan Kemendagri agar Tanah Kambatang Lima masuk dalam daftar usulan prioritas. “Dari informasi yang kami terima, terdapat sekitar 200 usulan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang saat ini menunggu proses lanjutan,” ungkapnya.

Dengan resmi diserahkannya dokumen ini, perjuangan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahap final, yaitu menunggu kebijakan Pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium dan penyelesaian regulasi turunan yang menjadi dasar pelaksanaan pemekaran daerah di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini