Jabar, MP-POLRI
– Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Bandung. Unit Reskrim Polsek Cimenyan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang terduga pelaku kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Kampung Waas RT 004 RW 006 Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Senin (01/06/2026).
Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB sepulang dari pasar. Saat tiba di rumah, korban menemukan jendela rumah dalam kondisi rusak diduga akibat dicongkel, sementara satu unit sepeda motor Yamaha Vega R New dan satu unit bor impact telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cimenyan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agus Bhirawanto, S.H., M.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari cek tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, pencarian CCTV hingga pelacakan terhadap terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.57 WIB atau kurang dari 1×24 jam setelah kejadian diketahui, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti di wilayah Kampung Pancurendang, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan,” ujar Kompol Deni, Selasa (2/6/2026).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GR (26) dan MAR (19). Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buku BPKB kendaraan, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cimenyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Bandung 2 Juni 2026.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.
(Hms_ben)



